nusabali

Setubuhi 2 Siswi, Oknum Guru SD Dicokok

Kasusnya Terungkap Setelah Korban Nekat Coba Bunuh Diri Akibat Stres

  • www.nusabali.com-setubuhi-2-siswi-oknum-guru-sd-dicokok

Kedua siswi SD di Mengwi ngaku disetubuhi oknum guru cabul di ruang kelas saat ekstra kurikuler olahraga. Salah satunya, bahkan dicabuli sampai 9 kali

MANGUPURA, NusaBali

Seorang oknum guru SD di kawasan Kecamatan Mengwi, Badung berinisial AA KW, 50, diamankan polisi, Selasa (21/1) siang, karena diduga setubuhi dua siswinya di dalam kelas. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban nekat mencoba bunuh diri dengan mengiris ta-ngannya, akibat stres karena terus dicari oknum guru tersebut untuk disetubuhi kembali.

Dua siswi yang diduga jadi korban aksi pencabulan oleh AA KW, sang oknum guru olahraga, masing-masing berinisial KKP, 12, dan TF, 11. Korban KKP kini sudah duduk di bangku SMP, sementara TF masih Kelas VI SD. Keduanya didudga disetubuhi di dalam kelas saat jam olahraga.

Adalah korban KKP yang nekat mencoba bunuh diri dengan mengiris tangannya lantaran tertekan secara psikologis, hingga kasus ini akhirnya terungkap. Kasus ini kemudian dilaporkan orangtua korban KKP ke Polsek Mengwi, Senin (21/1) malam.

Sehari pasca mendapat laporan, polisi langsung bergerak menangkap oknum guru cabul AA KW di rumahnya kawasan Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Selasa siang pukul 14.00 Wita. Oknum guru cabul ini kemudian diamankan ke Mapolres Badung di Desa/Kecamatan Mengwi.

"Terduga pelaku sudah kita amankan tadi siang (kemarin). Kalau dalam proses lidiknya memenuhi unsur, maka yang bersangkutan (AA KW) akan langsung ditahan. Saya belum bisa bicara banyak karena saat ini terduga pelaku sedang diperiksa," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, saat dimkonfirmasi NusaBali, tadi malam.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, mengatakan kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru yang menimpa dua siswi ini baru terungkap setelah salah satu korban, KKP, nekat mencoba bunuh diri mengiris tangannya. Melihat tangannya teriris, gurunya di SMP menanyakan kenapa korban sampai berbuat nekat?

Kepada gurunya, korban KKP yang kini duduk di Kelas I SMP kawasan Mengwi mengaku takut dan tertekan, karena terus dicari oleh oknum guru olahraganya sewaktu SD. “Kepada gurunya di SMP, korban mengaku pernah disetubuhi okum guru olahraga sewaktu Kelas V dan Kelas VI SD. Sudah begitu, sampai saat ini oknum gurunya di SD tersebut terus mencari korban. Mungkin karena trauma dengan apa yang pernah dialami sebelumnya, korban jadi stres,” ungkap Iptu I Ketut Oka Bawa, Selasa sore.

Berdasarkan keterangan KKP, kata Ipto Oka Bawa, ternyata bukan hanya bocah berusia 12 tahun ini yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejat sang oknum guru olahraga. Masih ada satu korban lagi yang juga diduga pernah disetubuhi oknum guru berinisial AA KW tersebut, yakni TF.

Setelah dikonfirmasi, korban TF yang kini masih duduk di bangku SD membenarkan pernah disetubuhi AA KW, bahkan sampai 9 kali. Kepada polisi, korban TF mengaku pertama kali disetubuhi oleh oknum guru bejat pada Juni 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. Sore itu, korban TF dan siswa lainnya kebetulan mengikuti ekstrakurikuler olahraga. Saat itu, siswa disuruh satu-satu masuk ke ruangan kelas, dengan alasan akan diajari sendiri olahraga oleh sang oknum guru cabul.

Nah, setelah berada di dalam kelas, korban TF bukannya diajari olahraga, tapi malah diajak melakukan persetubuhan. Korban diancam akan diberi nilai jelek hingga tidak naik kelas, bila menolak layani nafsu bejat AA KW. “Korban TF bahkan mengaku sudah sampai 9 kali dicabuli oknum gurunya itu,” terang Iptu Oka Bawa.

Pelaku AA KW hingga tadi malam masih diperiksa intensif di Mapolres Badung. Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, oknum guru cabul ini terancam dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widia Astika, mengaku sudah mendengar terkait kasus duaan pencabulan siswa yang dilakukan oleh oknum guru olahraga tersebut. Namun, pihaknya masih akan lakukan pengecekan ke lapangan.

Menurut Widia Astika, kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru ini tidak bisa ditoleransi. “Kalau memang benar terjadi, jelas itu tidak dibenarkan. Tindakannya tak bisa ditoleransi. Ini sangat mencoreng integritas guru. Bagaimana pun, guru wajib jadi panutan,” jelas Widia Astika saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, kemarin sore.

Widia Astika menegaskan, kalau terbukti melakukan tidak asusila mencabuli siswinya, okbun guru berinisian AA KW pastinya akan dijatuhi sanksi. “Sanksinya seperti apa, keputusan ada di pimpinan. Tapi, biasanya kalau kasus begini, sanksi terberat adalah pemecatan,” tegas mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 1 Kuta Selatan ini.

Widia Astika menyebutkan, sesuai ketentuan yang berlanku, sanksi bagi okum guru cabul dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Ya, menunggu putusan pengadilan,” katanya. *pol,asa

Komentar