nusabali

Pemutihan, 320 Penunggak Sudah Bayar Pajak

  • www.nusabali.com-pemutihan-320-penunggak-sudah-bayar-pajak

Masyarakat Kota Denpasar ternyata sangat antusias untuk memanfaatkan pemutihan denda dan pemberian keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Pasca dilakukan pemutihan, setidaknya sudah ada 320 Nomor Objek Pajak (NOP) yang melakukan pembayaran tunggakan pajak.

Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kota Denpasar, I Made Rai Edi Mulyawan, mengatakan, sejak dimulai pada Kamis (2/1) lalu, masyarakat yang memanfaatkan pemutihan denda dan pemberian keringanan pokok  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) cukup tinggi.  Hingga Senin (20/1), data masyarakat yang memanfaatkan pemutihan denda dan pengurangan biaya PBB sejumlah 320 NOP.

"Masyarakat sangat antusias, ini di bulan pertama saja data yang sudah kami punya sedikitnya ada 320 Nomor Objek Pajak yang melakukan pembayaran pajak. Untuk tahunnya sebanyak 1.605 tahun. Jadi 1 NOP bisa membayar tunggakan 1 tahun tunggakan atau lebih," ujar Rai Edi dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Dikatakan, pemutihan denda dan diskon biaya PBB khusus bagi penunggak pembayaran pajak dari tahun 1991 hingga 2012 yang belum membayar pajak saat masih dipegang Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pasalnya setelah diserahkan ke Bapenda, penunggak pajak dari tahun 1991-2012 sangat tinggi. Piutang yang diterima pihaknya dari KKP mencapai Rp 229.515.595.551 (Rp 229,5 miliar lebih) dan hingga 31 Desember 2019 piutang tersebut masih sebesar Rp 175.852.444.424 (Rp 175,8 miliar lebih).

"Dengan piutang sebanyak itu, kami berharap dengan program  ini bisa memberikan solusi bagi mereka yang ingin membayar pajak. Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen ini, karena waktu masih ada yakni sampai tanggal 31 Maret 2020 mendatang. Belum tentu di tahun berikutnya akan ada lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melakukan pemutihan denda dan pemberian keringanan pokok  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) yang dimulai pada Kamis (2/1) lalu. Khusus bagi penunggak pembayaran pajak dari tahun 1991 hingga 2009 yang belum membayar pajak saat masih dipegang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diberikan keringanan hingga  50 persen. Untuk piutang PBB P2 (Perkotaan dan Perdesaan) tahun 2010 sampai 2012 diberikan potongan sebesar 25 persen dan seluruh sanksi atau denda administrasi dihapuskan. Sementara untuk tahun 2013-2019, penunggak pajak masih tetap dikenai bayar denda sesuai ketentuan. *mis

Komentar