Suami Beli Moge, Jenita Janet Mantap Cerai
Sidang perceraian antara pedangdut Jenita Janet dan suami Alief Hedy Nurmaulid kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/1).
BEKASI,NusaBali
Sidang kali ini beragendakan jawaban dari pihak tergugat, yakni Alief, atas kegagalan mediasi di antara keduanya. Namun pada saat persidangan tersebut, baik Jenita maupun Alif tidak bisa datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Kuasa Hukum Jenita Janet, Edwin Ikhsani Putera menjelaskan bahwa kliennya, yakni Jenita berhalangan hadir karena alasan kesibukan pekerjaan.
“Kebetulan Mbak Janet sedang ada kesibukan, sehingga enggak bisa hadir dan diwakilkan kuasa hukum,” ucap Edwin.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Alief, Marloncius Sihaloho yang menyebut klinennya juga ada kesibukan sehingga tidak bisa hadir. Kuasa hukum Alief juga membantah ihwal dalil Jenita Janet yang menyebut bahwa Alif kabur dari rumah.
“Kami menyangkal beberapa dalil-dalil yang ada dalam gugatan Mbak Jenita Janet, salah satunya ya perihal meninggalkan rumah. Di sini mas Alief itu baru pergi meninggalkan rumah 1 bulan 14 hari dari tanggal gugatan Mbak Jenita Janet,” ucap Marloncius seperti dilansir vivanews.
Marloncius juga membeberkan fakta baru terkait penyebab Jenita melayangkan gugatan cerai. Kata Marloncius, dipicu oleh Alif membeli motor Harley 1.000 cc.
“Baru yang kedua kalau kami membaca gugatannya, salah satunya dasar Mbak Jenita Janet menggugat Mas Alief dikarenakan Mas Alief membeli motor Harley 1.000 cc. Jadi menurut kami dasarnya belum kuat ya,” ucapnya.
Marloncius menyebut kliennya akan tetap mempertahankan rumah tangganya. Berbanding terbalik, kuasa hukum Jenita Janet yang bernama Edwin Ikhsani Putera menyebut kliennya untuk ngotot berpisah. Bahkan, Edwin menyebut rumah rumah tangga Janet dan Alief sudah tak bisa dipertahankan dengan gagalnya proses mediasi.
“Saya pikir kemarin Mba Janet sudah ngomong pada waktu sidang sebelumnya masalahnya apa (tetap kekeuh cerai), sudah diterangkan sama Mba Janet,” ujar Edwin. *
Sidang kali ini beragendakan jawaban dari pihak tergugat, yakni Alief, atas kegagalan mediasi di antara keduanya. Namun pada saat persidangan tersebut, baik Jenita maupun Alif tidak bisa datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Kuasa Hukum Jenita Janet, Edwin Ikhsani Putera menjelaskan bahwa kliennya, yakni Jenita berhalangan hadir karena alasan kesibukan pekerjaan.
“Kebetulan Mbak Janet sedang ada kesibukan, sehingga enggak bisa hadir dan diwakilkan kuasa hukum,” ucap Edwin.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Alief, Marloncius Sihaloho yang menyebut klinennya juga ada kesibukan sehingga tidak bisa hadir. Kuasa hukum Alief juga membantah ihwal dalil Jenita Janet yang menyebut bahwa Alif kabur dari rumah.
“Kami menyangkal beberapa dalil-dalil yang ada dalam gugatan Mbak Jenita Janet, salah satunya ya perihal meninggalkan rumah. Di sini mas Alief itu baru pergi meninggalkan rumah 1 bulan 14 hari dari tanggal gugatan Mbak Jenita Janet,” ucap Marloncius seperti dilansir vivanews.
Marloncius juga membeberkan fakta baru terkait penyebab Jenita melayangkan gugatan cerai. Kata Marloncius, dipicu oleh Alif membeli motor Harley 1.000 cc.
“Baru yang kedua kalau kami membaca gugatannya, salah satunya dasar Mbak Jenita Janet menggugat Mas Alief dikarenakan Mas Alief membeli motor Harley 1.000 cc. Jadi menurut kami dasarnya belum kuat ya,” ucapnya.
Marloncius menyebut kliennya akan tetap mempertahankan rumah tangganya. Berbanding terbalik, kuasa hukum Jenita Janet yang bernama Edwin Ikhsani Putera menyebut kliennya untuk ngotot berpisah. Bahkan, Edwin menyebut rumah rumah tangga Janet dan Alief sudah tak bisa dipertahankan dengan gagalnya proses mediasi.
“Saya pikir kemarin Mba Janet sudah ngomong pada waktu sidang sebelumnya masalahnya apa (tetap kekeuh cerai), sudah diterangkan sama Mba Janet,” ujar Edwin. *
Komentar