Rencana Penghapusan Tenaga Honorer K2
Di Badung Ada 400-an, BKPSDM Tunggu Petunjuk Pusat
Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer di seluruh Indonesia.
MANGUPURA, NusaBali
Di jajaran Pemerintah Kabupaten Badung, jumlah tenaga honorer sekitar 400-an orang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, mengaku sudah mengetahui rencana pemerintah menghapus tenaga honorer. Namun, mengenai penghapusan tenaga honorer sampai sekarang belum ada petunjuk dari pusat.
“Kami sudah mendengar rencana penghapusan tenaga honorer di setiap daerah. Namun kami belum menerima informasi tersebut secara resmi,” ujar Wijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Sebagaimana diketahui, lanjut Wijaya, pemerintah pusat menginginkan organisasi pemerintahan hanya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keputusan itu juga sudah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.
“Namun, bagaimanapun kami tetap menunggu keputusan resmi dari pusat. Ini di Badung kan honorernya banyak, masa diberhentikan? Kita tunggu solusi yang diberikan dari pusat saja,” kata birokrat asak Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, ini.
Saat ini, menurutnya dia, jumlah tenaga honorer sekitar 400-an. Sebagian besar adalah guru. “Rinciannya saya tidak hafal, yang jelas sebagian besar honorer di Badung adalah guru,” ungkap Wijaya.
Disinggung mengenai PPPK di Kabupaten Badung, menurut Wijaya sampai saat ini Badung belum memiliki tenaga PPPK. Lantaran seleksi yang telah dilakukan pada 2019 sampai sekarang belum ada hasilnya. “PPPK di Badung belum punya, karena kemarin seleksi saja dan tindak lanjutnya belum ada,” tandasnya.
“Intinya, sekarang kami menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Kalau honorer K2 dihapus, semestinya pemerintah pusat juga memberikan solusinya. Solusi ini yang kami tunggu,” tutur Wijaya. *asa
“Kami sudah mendengar rencana penghapusan tenaga honorer di setiap daerah. Namun kami belum menerima informasi tersebut secara resmi,” ujar Wijaya, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Sebagaimana diketahui, lanjut Wijaya, pemerintah pusat menginginkan organisasi pemerintahan hanya diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keputusan itu juga sudah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 mengenai larangan rekrutmen tenaga honorer.
“Namun, bagaimanapun kami tetap menunggu keputusan resmi dari pusat. Ini di Badung kan honorernya banyak, masa diberhentikan? Kita tunggu solusi yang diberikan dari pusat saja,” kata birokrat asak Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, ini.
Saat ini, menurutnya dia, jumlah tenaga honorer sekitar 400-an. Sebagian besar adalah guru. “Rinciannya saya tidak hafal, yang jelas sebagian besar honorer di Badung adalah guru,” ungkap Wijaya.
Disinggung mengenai PPPK di Kabupaten Badung, menurut Wijaya sampai saat ini Badung belum memiliki tenaga PPPK. Lantaran seleksi yang telah dilakukan pada 2019 sampai sekarang belum ada hasilnya. “PPPK di Badung belum punya, karena kemarin seleksi saja dan tindak lanjutnya belum ada,” tandasnya.
“Intinya, sekarang kami menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Kalau honorer K2 dihapus, semestinya pemerintah pusat juga memberikan solusinya. Solusi ini yang kami tunggu,” tutur Wijaya. *asa
Komentar