Pol PP Ancam Bongkar Bangunan di Atas Tanah Negara
Puluhan anggota Satpol PP Klungkung mengecek sebuah pembangunan rumah di atas tanah tanah negara di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Rabu (22/1) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Satpol PP mengancam akan meratakan bangunan tersebut. "Kami sudah temuai pemilik bangunan ini Selasa (21/1), katanya siap membongkar sendiri. Kami berikan waktu selama dua Minggu jika tidak dibongkar kami yang akan bongkar langsung," ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta. Selain menempati tanah negara, bangunan itu juga mencaplok sepadan saluran irigasi dan jalan raya.
Kata Suarta, dari keterangan pemilik bangunan, Putu G, warga Banjar Pande, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung ini, mengaku sengaja membangun di lahan Negara. Karena dia tidak memiliki lahan untuk membangun rumah pada lahan negara dengan bangunan rumah seluas 9 m x 2 m berisi 2 kamar tidur, 1 kamar mandi dan 1 dapur. "Ini melanggar Perda No 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum," tegasnya.
Disebutkan, selama ini Putu G ngontrak rumah di Jalan Rama, Semarapura. Satpol PP memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar bangunan yang baru setengah jadi ini, bisa bahan-bahannya dimanfaatkan kembali. "Kami akan cek lagi sesuai batas waktu yang ditentutkan, apakah sudah dibongkar apa belum," katanya. Suarta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membangun di atas tanah negara.
Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Klungkung menerima keluhan warga, terkait pembangunan rumah di seputaran Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Minggu (29/12) lalu. " Kami menghentikan pembangunan rumah permanen tersebut," ujarnya. Tanah tersebut merupakan tanah sisa LC (land consolidation), sehingga menjadi tanah negara maka hanya bisa dibangun fasilitas umum seperti pos kamling. *wan
Kata Suarta, dari keterangan pemilik bangunan, Putu G, warga Banjar Pande, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung ini, mengaku sengaja membangun di lahan Negara. Karena dia tidak memiliki lahan untuk membangun rumah pada lahan negara dengan bangunan rumah seluas 9 m x 2 m berisi 2 kamar tidur, 1 kamar mandi dan 1 dapur. "Ini melanggar Perda No 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum," tegasnya.
Disebutkan, selama ini Putu G ngontrak rumah di Jalan Rama, Semarapura. Satpol PP memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar bangunan yang baru setengah jadi ini, bisa bahan-bahannya dimanfaatkan kembali. "Kami akan cek lagi sesuai batas waktu yang ditentutkan, apakah sudah dibongkar apa belum," katanya. Suarta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membangun di atas tanah negara.
Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Klungkung menerima keluhan warga, terkait pembangunan rumah di seputaran Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Minggu (29/12) lalu. " Kami menghentikan pembangunan rumah permanen tersebut," ujarnya. Tanah tersebut merupakan tanah sisa LC (land consolidation), sehingga menjadi tanah negara maka hanya bisa dibangun fasilitas umum seperti pos kamling. *wan
Komentar