nusabali

Imigrasi Akui Harun Masiku di Indonesia

  • www.nusabali.com-imigrasi-akui-harun-masiku-di-indonesia

ICW menilai Kemenkumham dan pimpinan KPK sebarkan berita hoaks

JAKARTA, NusaBali
Simpang siur informasi mengenai keberadaan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku akhirnya diklarifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Harun yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP itu sudah berada di Indonesia setelah sebelumnya disebut masih berada di luar negeri.

"Sudah beberapa waktu yang lalu sebenarnya kita peroleh (data perlintasan terkait Harun), karena banyak sekali yang tanya juga. Baru hari ini kami berkesempatan untuk menyampaikan. Jangan sampai informasinya salah," ujar Kepala Biro Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dilansir detik, Rabu (21/1).

Bambang ditemani Kabag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM, Arvin Gumilang, saat menyampaikan penjelasannya itu. Bambang mengatakan Harun diketahui pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.

Arvin  menambahkan perintah pembukaan informasi soal Harun Masiku baru dilaksanakan kemarin. Menurut dia, harus dipastikan lebih dahulu mengenai Harun Masiku agar Imigrasi dapat memperoleh bukti-bukti informasi yang dikecualikan. Informasi atau data yang dikecualikan tersebut meliputi manivest penumpang pesawat dan rekaman kamera CCTV.

Itu sebabnya baru kemarin Imigrasi menyampaikan kepada pers bahwa Harun Masiku saat ini berada di Indonesia.

Terhadap pernyataan Kemenkumham, Indonesia Corruption Watch menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Pimpinan KPK telah menyebarkan kabar bohong terkait keberadaan Harun Masiku.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie yang mengatakan bahwa Harun Masiku telah berada di Indonesia, seperti dilansir kompas Rabu (22/1).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dan Yasonma Laoly menyebut Harun Masiku belum kembali ke Indonesia setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1) lalu.

ICW pun mendorong KPK untuk menerapkan pasal "obstruction of justice" kepada pihak-pihak yang menyebarkan hoaks terkait keberasaan Harun.

"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu mestinya KPK tak lagi ragu menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Harun belum terpantau berada di Indonesia. "Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur, Kamis (16/1).

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tak tahu keberadaan Harun setelah ia pergi ke luar negeri. "Kalau saya sudah tahu, saya tangkap pasti," kata Firli saat menjawab pertanyaan salah seorang wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/1).

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Pihak KPK mengaku belum mengetahui keberadaan Harun. *

Komentar