Masih Sakit, Wakil Kembali Mangkir Sidang
Sidang Dugaan Penipuan, Pemalsuan Surat dan TPPU Rp 150M
Setelah menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 52 (12 tahun penjara) dan terdakwa AA Ngurah Agung, 68, (6 tahun penjara), PN Denpasar kembali melanjutkan sidang untuk terdakwa I Wayan Wakil, 55, pada Rabu (22/1).
DENPASAR, NusaBali
Namun, Wayan Wakil kembali tidak bisa dihadirkan karena masih tergolek sakit di rumahnya. Dalam sidang yang dipimpin Esthar Oktavi mengangendakan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Namun karena terdakwa Wayan Wakil masih sakit sehingga sidang ditunda. Sebelum menutup sidang, majelis hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk untuk menghadirkan dokter untuk menerangkan penyakit yang diderita Wayan Wakil pada sidang berikutnya, Kamis (30/1) mendatang. “Ya. Tadi diminta menghadirkan dokter lain sebagai pembanding keterangan dokter sebelumnya,” ujar JPU usai sidang.
Sementara itu, Agus Sujoko yang ditemui mengatakan jika kondisi Wayan Wakil terus mengalami penurunan. Sehingga sampai saat ini belum bisa dihadirkan. “Sekarang Pak Wakil berdiri saja sudah tidak bisa. Makanya kami tidak bisa menghadirkan ke persidangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Wayan Wakil ditahan sejak Rabu (11/4) lalu bersama AA Ngurah Agung dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan TPPU Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Selain keduanya, mantan Wagub, I Ketut Sudikerta lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Dalam penetapan tersangka, Wayan Wakil berperan aktif dalam proses penjualan dari dua bidang tanah yang berada di Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dalam pemeriksaan, Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada I Ketut Sudikerta.
Selain itu dia juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah). Dari hasil penjualan tanah itu Wayan Wakil juga menerima uang sebesar Rp 19 miliar dari AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut. *rez
Sementara itu, Agus Sujoko yang ditemui mengatakan jika kondisi Wayan Wakil terus mengalami penurunan. Sehingga sampai saat ini belum bisa dihadirkan. “Sekarang Pak Wakil berdiri saja sudah tidak bisa. Makanya kami tidak bisa menghadirkan ke persidangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Wayan Wakil ditahan sejak Rabu (11/4) lalu bersama AA Ngurah Agung dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan TPPU Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Selain keduanya, mantan Wagub, I Ketut Sudikerta lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Dalam penetapan tersangka, Wayan Wakil berperan aktif dalam proses penjualan dari dua bidang tanah yang berada di Balangan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dalam pemeriksaan, Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada I Ketut Sudikerta.
Selain itu dia juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang (hasil penjualan tanah). Dari hasil penjualan tanah itu Wayan Wakil juga menerima uang sebesar Rp 19 miliar dari AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut. *rez
1
Komentar