nusabali

Satpol PP Bali Semprit Puluhan Pengusaha di Jalan Ngurah Rai

  • www.nusabali.com-satpol-pp-bali-semprit-puluhan-pengusaha-di-jalan-ngurah-rai

Tim gabungan Satpol PP Provinsi Bali serta Satpol PP Kabupaten Jembrana, melakukan sidak penerapan tulisan aksara Bali serta pembatasan timbulan sampah plastik ke puluhan tempat usaha di Jalan Ngurah Rai, Negara, Jembrana, Rabu (22/1).

NEGARA, NusaBali

Dalam sidak tersebut, petugas yang melihat hampir sebagian besar pengusaha belum memasang papan nama dilengkapi aksara Bali, mengimbau agar segera melaksanakan amanat terkait penggunaan aksara Bali pada papan nama usaha mereka.

Dalam sidak teresbut, ada sebanyak 36 tempat usaha yang disambangi petugas. Berbagai tempat usaha itu ada berupa toko-toko retail, toko elektronik, bank, rumah makan, rumah sakit swasta, apotek, showroom mobil ataupun motor, laundry, butik, percetakan, dan berbagai usaha lainnya. Selain mengecek terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, itu juga mengecek Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kabid Trantib Satpol PP Bali Komang Kusuma Edy, yang memimpin sidak tersebut mengaku, terkait penggunaan aksara Bali belum maksimal dilaksanakan pengusaha di seputaran Negara. Namun satu sisi, pihaknya mengapresiasi pemilik toko ataupun rumah makan yang sudah mengimplementasikan pembatasan timbulan sampah plastik, dengan tidak menyediakan kantong plastik ataupun sedotan plastik. “Kalau terkait plastik sekali pakai, memang sudah tidak ada. Hanya terkait penggunaan aksara Bali. Hampir semua tempat usaha swasta belum menerapkan aksara Bali,” ujarnya.

Menurutnya, pengusaha-pengusaha yang belum melengkapi papan nama dengan aksara Bali, mengaku sudah tahu Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tersebut, karena sempat dijajagi jajaran Satpol PP Jembrana. Namun para pengusaha tersebut belum melaksanakannya, karena masih proses mengganti papan nama. “Nanti toko-toko yang belum menggunakan aksara Bali, akan kami cek lagi. Kita berikan waktu sebulan,” ucap Kusuma Edy.

Kusuma Edy menjelaskan, memang tidak ada sanksi terkait penggunaan aksara Bali tersebut. Namun pengusaha-pengusaha yang belum mengimplementasikan Pergub tersebut, akan terus dibina agar mentaati aturan. Jika ada kendala tidak mengerti aksara Bali, pihak pemerintah ataupun melalui penyuluh bahasa Bali, dipastikan siap membuatkan bagaimana aksara Bali yang benar sesuai nama tempat usaha masing-masing. *ode

Komentar