Pemkab Bangli Konsultasi ke Kemendagri
Tanyakan Dasar Hukum Perubahan Perusahaan Daerah
Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin rombongan Pemkab Bangli konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Rabu (22/1).
BANGLI, NusaBali
Konsultasi berkaitan dengan rencana perubahan status perusahaan daerah. Rombongan Pemkab Bangli diterima langsung Direktur BUMD, BLU, dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Koemadi.
Wabup Sedana Arta mengatakan, konsultasi berkaitan dengan perubahan dasar hukum perusahaan milik daerah. Perusahaan daerah nantinya berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan perubahan ini, Pemkab Bangli bisa meningkatkan pendapatan daerah. “Dengan diubahnya PDAM, PD Bank Pasar, dan Badan Pengelola Pariwisata Bangli menjadi BUMD diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Wabup Sedana Arta. Pemkab Bangli segera mengikuti arahan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, mengacu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP 54 tahun 2017 untuk mengusulkan ke Mendagri.
Wabup Sedana Arta mengatakan, untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati pengusaha swasta. Sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, deviden, maupun hasil privatisasi.
Sementara itu, Direktur BUMD, BLU dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Koemadi, mengatakan BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD didirikan dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Turut mendampingi Wabup Sedana Arta yakni Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, PDAM Bangli, PD BPR Bank Pasar, dan Badan Pengelola Pariwisata Kintamani. *esa
Wabup Sedana Arta mengatakan, konsultasi berkaitan dengan perubahan dasar hukum perusahaan milik daerah. Perusahaan daerah nantinya berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan perubahan ini, Pemkab Bangli bisa meningkatkan pendapatan daerah. “Dengan diubahnya PDAM, PD Bank Pasar, dan Badan Pengelola Pariwisata Bangli menjadi BUMD diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Wabup Sedana Arta. Pemkab Bangli segera mengikuti arahan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, mengacu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP 54 tahun 2017 untuk mengusulkan ke Mendagri.
Wabup Sedana Arta mengatakan, untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati pengusaha swasta. Sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, deviden, maupun hasil privatisasi.
Sementara itu, Direktur BUMD, BLU dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Koemadi, mengatakan BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD didirikan dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Turut mendampingi Wabup Sedana Arta yakni Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, PDAM Bangli, PD BPR Bank Pasar, dan Badan Pengelola Pariwisata Kintamani. *esa
Komentar