Buleleng Tunggu Kepastian Penghapusan Tenaga Kontrak
Sebanyak 3.901 orang tenaga kontrak di Buleleng terancam pemutusan hubungan kerja jika wacana penghapusan tenaga kontrak benar-benar dilakukan.
SINGARAJA, NusaBali
Wacana penghapusan tenaga kontrak di pemerintahan kini tengah menyeruak di Pemerintah Pusat. Wacana itupun dipastikan akan membuat ribuan tenaga kontrak di Lingkup Pemkab Buleleng di ujung tanduk. Penghapusan tenaga kontrak ini mencuat, ketika Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat meniadakan Pegawai Pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itupun merujuk pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal status kepegawaian secara nasional yakni PNS dan PPPK.
Jika wacana itu benar diberlakukan, maka di Kabupaten Buleleng akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Pasalnya, jumlah tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng tercatat sekitar 3.901 orang tersebar di semua OPD. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Kamis (23/1/2020) menyebut, sampai dengan saat ini, Pemkab Buleleng belum menerima instruksi penghapusan tenaga kontrak. Menurutnya, apapun yang nantinya menjadi kebijakan Pemerintah Pusat akan disikapi. Karena menurutnya, Pemkab Buleleng sebagai bagian dari Pemerintahan tidak bergerak dengan kemauan sendiri, melainkan terstruktur sesuai dengan payung hukum dan juga regulasi.
“Sampai saat ini kita belum mendapat instruksi apa-apa. Tentunya apapun kebijakan Pemerintah Pusat nanti pasti disikapi,” jelasnya.
Dewa Puspaka mengatakan, kalaupun kebijakan penghapusan tenaga kontrak benar akan dilaksanakan, maka dipastikan Pemkab Buleleng akan kekurangan banyak pegawai jika melihat analisis beban kerja selama ini.
Puspaka menceritakan jika dirinya pernah mendampingi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan kepada Menpan-RB, jika Kabupaten Buleleng sebagai daerah terluas di Bali, memerlukan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung program daerah. Terlebih lagi setiap tahunnya, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun dengan jumlah besar, semakin membuat Buleleng kekurangan pegawai, terutama guru dan juga tenaga kesehatan.
Di satu sisi, jatah formasi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat terbatas. Bahkan jumlah PNS yang pensiun lebih banyak dibandingkan dengan direkrut. Atas kondisi itulah sehingga Pemkab Buleleng memutuskan untuk mengangkat tenaga kontrak khususnya untuk guru dan juga tenaga kesehatan.
Walaupun demikian, proses rekrutmen tenaga kontrak tetap dilakukan sesuai dengan regulasi termasuk melalui mekanisme seleksi terbuka. Sehingga Buleleng memiliki tenaga kontrak dengan kompetensi unggul. “Harusnya dengan penyetopan ini, ada evaluasi juga dari pemerintah Pusat, untuk membuka kran untuk formasi guru dan kesehatan (PNS), ini yang harus dikonkritkan. Kembali lagi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji PNS ini,” kata Puspaka. *k19
Jika wacana itu benar diberlakukan, maka di Kabupaten Buleleng akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Pasalnya, jumlah tenaga kontrak yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng tercatat sekitar 3.901 orang tersebar di semua OPD. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Kamis (23/1/2020) menyebut, sampai dengan saat ini, Pemkab Buleleng belum menerima instruksi penghapusan tenaga kontrak. Menurutnya, apapun yang nantinya menjadi kebijakan Pemerintah Pusat akan disikapi. Karena menurutnya, Pemkab Buleleng sebagai bagian dari Pemerintahan tidak bergerak dengan kemauan sendiri, melainkan terstruktur sesuai dengan payung hukum dan juga regulasi.
“Sampai saat ini kita belum mendapat instruksi apa-apa. Tentunya apapun kebijakan Pemerintah Pusat nanti pasti disikapi,” jelasnya.
Dewa Puspaka mengatakan, kalaupun kebijakan penghapusan tenaga kontrak benar akan dilaksanakan, maka dipastikan Pemkab Buleleng akan kekurangan banyak pegawai jika melihat analisis beban kerja selama ini.
Puspaka menceritakan jika dirinya pernah mendampingi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan kepada Menpan-RB, jika Kabupaten Buleleng sebagai daerah terluas di Bali, memerlukan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung program daerah. Terlebih lagi setiap tahunnya, jumlah PNS yang memasuki masa pensiun dengan jumlah besar, semakin membuat Buleleng kekurangan pegawai, terutama guru dan juga tenaga kesehatan.
Di satu sisi, jatah formasi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sangat terbatas. Bahkan jumlah PNS yang pensiun lebih banyak dibandingkan dengan direkrut. Atas kondisi itulah sehingga Pemkab Buleleng memutuskan untuk mengangkat tenaga kontrak khususnya untuk guru dan juga tenaga kesehatan.
Walaupun demikian, proses rekrutmen tenaga kontrak tetap dilakukan sesuai dengan regulasi termasuk melalui mekanisme seleksi terbuka. Sehingga Buleleng memiliki tenaga kontrak dengan kompetensi unggul. “Harusnya dengan penyetopan ini, ada evaluasi juga dari pemerintah Pusat, untuk membuka kran untuk formasi guru dan kesehatan (PNS), ini yang harus dikonkritkan. Kembali lagi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji PNS ini,” kata Puspaka. *k19
Komentar