Pelayanan Kependudukan Buleleng Diusulkan di Kecamatan
Maksudnya gar antrean bias terpecak di beberapa kecamatan, namun usulan ini dinilai sulit karena Kecamatan harus punya UPTD.
SINGARAJA, NusaBali
Lembaga DPRD Buleleng, kembali menyoroti pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menyusul adanya keluhan masyarakat. Dewan pun meminta Disdukcapil memikirkan terobosan-terobosan guna memudahkan pelayanan. “Melihat masih banyaknya antrean, dan kadang kehabisan nomor antrean dalam pembuatan administrasi kependudukan, kami sarankan agar Disdukcapil dapat memikirkan pola pelayanan yang lebih baik lagi,” kata Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Kamis (23/1/2020).
Lebih lanjut Supriatna menyebut, terobosan yang dimaksud entah dengan merubah pola nomor antrean atau mengembangkan sistem pelayanan agar pelayanan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan. “Jadi tidak terpusat di kabupaten, sehingga warga tidak perlu ke kabupaten, cukup di kecamatan mengurus seluruh administrasi kependudukan. Saya rasa ini bisa menjadi solusi bagaimana memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” jelas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni dikonfirmasi terpisah menjelaskan, alasan kenapa pelayanan administrasi kependudukan masih terpusat di kabupaten (Disdukcapil,Red), karena adanya kebijakan Kemendagri, dimana pelayanan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan apabila sudah terbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di masing-masing kecamatan.
Di samping itu, user untuk operator yang bisa mengubah data kependudukan masih dibatasi, dan bila menambah user harus mendapat izin tertulis dari Kemendagri. Pembatasan user ini guna mengantisipasi penyalahgunaan data kependudukan, data penduduk ganda, data penduduk yang tidak benar. “Ini juga menjadi alasan kenapa input data termasuk perubahan data masih dipusatkan di Kantor Disdukcapil. Soal pembentukan UPTD, itu kewenangan ada di Bagian Organisasi,” paparnya.
Masih kata Kadisdukcapil Reika, meski dengan keterbatasan itu, pihaknya terus mencari terobosan-terobosan yang inovatif dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal pada masyarakat. Di antaranya, tengah menyiapkan sistem antrean online. Sistem ini masih dikaji, mengingat dalam antrean online nanti berlaku satu NIK satu jenis pelayanan. Di sisi lain Disdukcapil sudah meluncurkan inovasi pelayanan Tri Datu, dan beberapa inovasi pelayanan sejak tahun 2018. Seperti menerapkan pelayanan One Hour Service, dimana masyarakat yang mencari pelayanan bisa menunggu pada hari itu sampai selesai dokumen yang dibutuhkan, kemudian, Si Melik, Sidakep. “Di sini memang ada pembatasan nomor antrean karena kami dibatasi juga jam pelayanan, dan kami juga mempertimbangkan kapasitas alat cetak dokumen dalam satu hari. Perlu dicatat, nomor antrean terbatas, tetapi jam pelayanan tetap sampai sore. Itu pun pada jam istirahat pelayanan tetap kami buka,” jelasnya. *k19
Lebih lanjut Supriatna menyebut, terobosan yang dimaksud entah dengan merubah pola nomor antrean atau mengembangkan sistem pelayanan agar pelayanan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan. “Jadi tidak terpusat di kabupaten, sehingga warga tidak perlu ke kabupaten, cukup di kecamatan mengurus seluruh administrasi kependudukan. Saya rasa ini bisa menjadi solusi bagaimana memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” jelas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni dikonfirmasi terpisah menjelaskan, alasan kenapa pelayanan administrasi kependudukan masih terpusat di kabupaten (Disdukcapil,Red), karena adanya kebijakan Kemendagri, dimana pelayanan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan apabila sudah terbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di masing-masing kecamatan.
Di samping itu, user untuk operator yang bisa mengubah data kependudukan masih dibatasi, dan bila menambah user harus mendapat izin tertulis dari Kemendagri. Pembatasan user ini guna mengantisipasi penyalahgunaan data kependudukan, data penduduk ganda, data penduduk yang tidak benar. “Ini juga menjadi alasan kenapa input data termasuk perubahan data masih dipusatkan di Kantor Disdukcapil. Soal pembentukan UPTD, itu kewenangan ada di Bagian Organisasi,” paparnya.
Masih kata Kadisdukcapil Reika, meski dengan keterbatasan itu, pihaknya terus mencari terobosan-terobosan yang inovatif dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal pada masyarakat. Di antaranya, tengah menyiapkan sistem antrean online. Sistem ini masih dikaji, mengingat dalam antrean online nanti berlaku satu NIK satu jenis pelayanan. Di sisi lain Disdukcapil sudah meluncurkan inovasi pelayanan Tri Datu, dan beberapa inovasi pelayanan sejak tahun 2018. Seperti menerapkan pelayanan One Hour Service, dimana masyarakat yang mencari pelayanan bisa menunggu pada hari itu sampai selesai dokumen yang dibutuhkan, kemudian, Si Melik, Sidakep. “Di sini memang ada pembatasan nomor antrean karena kami dibatasi juga jam pelayanan, dan kami juga mempertimbangkan kapasitas alat cetak dokumen dalam satu hari. Perlu dicatat, nomor antrean terbatas, tetapi jam pelayanan tetap sampai sore. Itu pun pada jam istirahat pelayanan tetap kami buka,” jelasnya. *k19
Komentar