Pengedar 1.717 Butir Pil Koplo Diringkus
Penyalahguna narkoba berupa 1.717 butir pil koplo bernama Arif Setio Laksono, 26, diringkus petugas Unit IV Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali, Rabu (22/1).
DENPASAR, NusaBali
Pelaku ditangkap di Pantai Mertasari, Banjar Blanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Informasi di lapangan menyebutkan pelaku asal Jalan Pahlawan 03, Mayang, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini menyembunyikan ribuan butir pil koplo di dalam tas punggung warna merah miliknya. Barang bukti tersebut dibawa pelaku dari Jember yang didapatkan dari seseorang bernama Joni. Direncanakan barang haram itu diedarkan di Bali.
Sebelum berhasil ditangkap polisi pelaku Arif Setio sempat bertengkar dengan kekasihnya. Kekasihnya menamparnya dan membanting HP lalu pergi. Dia akhirnya diamankan dan warga menghubungi polisi. Saat tasnya digeledah, ditemukan pil koplo warna putih dan kuning sebanyak 1.717 butir serta satu bendel plastik klip.
"Pengakuan tersangka mendapat pil koplo dari temannya bernama Joni di Jember kemudian dibawa ke Bali untuk diedarkan. Pelaku bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," tutur sumber. Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. *pol
Pelaku ditangkap di Pantai Mertasari, Banjar Blanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Informasi di lapangan menyebutkan pelaku asal Jalan Pahlawan 03, Mayang, Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini menyembunyikan ribuan butir pil koplo di dalam tas punggung warna merah miliknya. Barang bukti tersebut dibawa pelaku dari Jember yang didapatkan dari seseorang bernama Joni. Direncanakan barang haram itu diedarkan di Bali.
Sebelum berhasil ditangkap polisi pelaku Arif Setio sempat bertengkar dengan kekasihnya. Kekasihnya menamparnya dan membanting HP lalu pergi. Dia akhirnya diamankan dan warga menghubungi polisi. Saat tasnya digeledah, ditemukan pil koplo warna putih dan kuning sebanyak 1.717 butir serta satu bendel plastik klip.
"Pengakuan tersangka mendapat pil koplo dari temannya bernama Joni di Jember kemudian dibawa ke Bali untuk diedarkan. Pelaku bersama barang bukti dikeler ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut," tutur sumber. Sementara Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. *pol
Komentar