Gagal ke London Gara-gara Tertipu Paspor Palsu
Dituntut 2 Tahun, WN Burkina Faso Minta Keringanan Hukuman
Setelah dituntut 2 tahun penjara atas dugaan pelanggaran keimigrasian, Abdoul Wahidou Compaore, 23, asal Burkina Faso menyampaikan pleodi (pembelaan) dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Rabu (22/1).
DENPASAR, NusaBali
Dalam pleodi, Abdoul meminta maaf dan mohon keringanan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar. Abdoul melalui penerjemahnya mengatakan jika dirinya merupakan korban penipuan yang dilakukan temannya sendiri. Bahkan, karena berhadapan dengan hukum di Indonesia, mimpinya untuk ke London, Inggris untuk memperbaiki kehidupannya dan keluarga akhirnya pupus.
Sementara itu, Desi Purnami Adam yang merupakan kuasa hukum terdakwa mengatakan menyampaikan bahwa terdakwa adalah korban atas ketidaktahuan terhadap dokumen yang digunakannya, yang ternyata palsu. “Terdakwa berniat membantu perekonomian keluarga dengan mencari suaka ke London," jelas Desi dalam pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said menuntut terdakwa Abdoul 2 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU saat diminta menanggapi pledoi terdakwa.
Abdoul ditangkap pada 18 Juli lalu saat masuk melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan paspor palsu. Dari keterangan Abdoul, paspor itu didapat dari seseorang di Bali bernama Adama. Awalnya paspor tersebut akan digunakan Abdoul ke Dubai lalu ke London.
Namun saat di Dubai, petugas menolaknya masuk dan mengatakan jika paspor tersebut palsu. Abdoul lalu kembali ke Bali dan akhirnya ditangkap di Terminal Kedatangan International.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor keimigrasi terhadap pasport Mauritius telah memiliki beberapa perubahan, bahwa pasport itu palsu. Pemalsuan dilakukan dengan menggunakan dokumen asli yang telah diubah," ungkap Jaksa Fajar Said dalam dakwaan. *rez
Sementara itu, Desi Purnami Adam yang merupakan kuasa hukum terdakwa mengatakan menyampaikan bahwa terdakwa adalah korban atas ketidaktahuan terhadap dokumen yang digunakannya, yang ternyata palsu. “Terdakwa berniat membantu perekonomian keluarga dengan mencari suaka ke London," jelas Desi dalam pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said menuntut terdakwa Abdoul 2 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan itu palsu atau dipalsukan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU saat diminta menanggapi pledoi terdakwa.
Abdoul ditangkap pada 18 Juli lalu saat masuk melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan paspor palsu. Dari keterangan Abdoul, paspor itu didapat dari seseorang di Bali bernama Adama. Awalnya paspor tersebut akan digunakan Abdoul ke Dubai lalu ke London.
Namun saat di Dubai, petugas menolaknya masuk dan mengatakan jika paspor tersebut palsu. Abdoul lalu kembali ke Bali dan akhirnya ditangkap di Terminal Kedatangan International.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor keimigrasi terhadap pasport Mauritius telah memiliki beberapa perubahan, bahwa pasport itu palsu. Pemalsuan dilakukan dengan menggunakan dokumen asli yang telah diubah," ungkap Jaksa Fajar Said dalam dakwaan. *rez
Komentar