Ular Sanca, Burung Elang, dan Cekakak Dilepas di Hutan Pura Besi Kalung
Friends of the National Park Foundation (FNPF) kembali melepas satwa di areal hutan Pura Besi Kalung, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan pada Kamis (23/1) pagi.
TABANAN, NusaBali
Satwa yang dilepas berupa tiga ekor ular Sanca, satu ekor burung Elang, dan satu ekor burung Cekakak. Selain itu FNPF Bali juga melepas tiga ekor Landak di Pura Luhur Petali, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Pantauan di lapangan sebelum satwa dilepas di hutan sebelah timur Pura Besi Kalung, seluruh relawan baik dari mahasiswa dan wisatawan manca negara yang ikut bergabung dalam rehabilitasi satwa liar di FNPF itu terlebih dahulu sembahyang dipimpin pemangku setempat. Seluruh satwa juga diperciki tirta dengan harapan para satwa tumbuh dengan baik dan tidak mengganggu.
Setelah itu sekitar pukul 10.11 Wita, satwa dilepas dimulai dengan melepas ular Sanca tiga ekor dengan ukuran kecil, sedang, dan besar. Kemudian melepas burung Cekakak dan terakhir burung Elang.
Ketua Yayasan Pencinta dan Penyantun Taman Nasional atau yang lebih dikenal FNPF I Gede Nyoman Bayu Wirayudha, mengatakan satwa yang dilepas liarkan ini sebelumnya merupakan sitaan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Kemudian pihaknya di FNPF melalukan proses rehabilitasi. Dan dalam proses rehabilitasi itu para satwa sudah menunjukkan kemampuan kembali ke alam, maka para satwa langsung dilepas liarkan. “Tujuan pelepasliaran agar mereka kembali ke habitat asli,” ucapnya usai kegiatan.
Dikatakannya, dipilih dilepas liarkan di Besi Kalung karena partisipasi masyarakat sangat mendukung dan berkomitmen untuk menjaga. Terlebih lagi Desa Babahan bersama dengan empat Bendesa Pakraman, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perbekel, Kepala Dusun (Kadus) telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan ikan, semua jenis ternak dan burung pada 2014. “Selain itu pecalang juga bantu melakukan pemantauan,” imbuh Wirayudha.
Mengenai keikutsertaan para wisman, menurutnya ada sebagai relawan, ada juga yang memang sebagai pecinta binatang. “Ada juga mahasiswa magang dan memang benar-benar belajar tentang satwa,” tegas Wirayudha.
Salah seorang relawan asal Amerika yang melepas ular Sanca, Debbie mengaku tidak takut terhadap satwa. Sebab dia memang cinta binatang dan setiap hari memberikan makan di yayasan. “Saya senang bisa ikut, dan melihat satwa kembali ke habitatnya,” kata Debbie.
Selama 2019 pihak FNPF sudah melepas 20 ekor satwa di Pura Luhur Besi Kalung. Dan di tahun 2020, kegiatan pada Kamis kemarin baru pertama kali dilakukan.
Untuk diketahui, Desa Babahan bersama dengan empat Bendesa Pakraman, LPM, BPD, Perbekel, Kadus, telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan ikan, semua jenis ternak dan burung pada 2014.
Di dalam kesepakatan tersebut ada tiga point. Pertama, dilarang menangkap, memikat, menembaki satwa burung yang ada di wilayah kerja Desa Babahan dalam radius 5 kilometer, termasuk di hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung.
Kedua, dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrum, motas, dan sejenisnya yang menyebabkan kepunahan dan memperlambat berkembang biak ikan.
Dan ketiga, barang siapa yang melanggar larangan dan kesepakatan ini akan dikenakan sanksi. Yaitu denda administrasi Rp 10 juta, sanksi upakara melakukan Guru Piduka di Pura Luhur Besi Kalung dan sanksi moral adat setempat.
Kesepakatan ini sudah dipasang di perbatasan Desa Babahan termasuk di areal subak berbentuk papan pengumuman dengan total 15 papan sudah dipasang. Selain pihak adat dalam menegakkan aturan selalu melibatkan TNI, polisi, dan pecalang. *des
Pantauan di lapangan sebelum satwa dilepas di hutan sebelah timur Pura Besi Kalung, seluruh relawan baik dari mahasiswa dan wisatawan manca negara yang ikut bergabung dalam rehabilitasi satwa liar di FNPF itu terlebih dahulu sembahyang dipimpin pemangku setempat. Seluruh satwa juga diperciki tirta dengan harapan para satwa tumbuh dengan baik dan tidak mengganggu.
Setelah itu sekitar pukul 10.11 Wita, satwa dilepas dimulai dengan melepas ular Sanca tiga ekor dengan ukuran kecil, sedang, dan besar. Kemudian melepas burung Cekakak dan terakhir burung Elang.
Ketua Yayasan Pencinta dan Penyantun Taman Nasional atau yang lebih dikenal FNPF I Gede Nyoman Bayu Wirayudha, mengatakan satwa yang dilepas liarkan ini sebelumnya merupakan sitaan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Kemudian pihaknya di FNPF melalukan proses rehabilitasi. Dan dalam proses rehabilitasi itu para satwa sudah menunjukkan kemampuan kembali ke alam, maka para satwa langsung dilepas liarkan. “Tujuan pelepasliaran agar mereka kembali ke habitat asli,” ucapnya usai kegiatan.
Dikatakannya, dipilih dilepas liarkan di Besi Kalung karena partisipasi masyarakat sangat mendukung dan berkomitmen untuk menjaga. Terlebih lagi Desa Babahan bersama dengan empat Bendesa Pakraman, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perbekel, Kepala Dusun (Kadus) telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan ikan, semua jenis ternak dan burung pada 2014. “Selain itu pecalang juga bantu melakukan pemantauan,” imbuh Wirayudha.
Mengenai keikutsertaan para wisman, menurutnya ada sebagai relawan, ada juga yang memang sebagai pecinta binatang. “Ada juga mahasiswa magang dan memang benar-benar belajar tentang satwa,” tegas Wirayudha.
Salah seorang relawan asal Amerika yang melepas ular Sanca, Debbie mengaku tidak takut terhadap satwa. Sebab dia memang cinta binatang dan setiap hari memberikan makan di yayasan. “Saya senang bisa ikut, dan melihat satwa kembali ke habitatnya,” kata Debbie.
Selama 2019 pihak FNPF sudah melepas 20 ekor satwa di Pura Luhur Besi Kalung. Dan di tahun 2020, kegiatan pada Kamis kemarin baru pertama kali dilakukan.
Untuk diketahui, Desa Babahan bersama dengan empat Bendesa Pakraman, LPM, BPD, Perbekel, Kadus, telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan ikan, semua jenis ternak dan burung pada 2014.
Di dalam kesepakatan tersebut ada tiga point. Pertama, dilarang menangkap, memikat, menembaki satwa burung yang ada di wilayah kerja Desa Babahan dalam radius 5 kilometer, termasuk di hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung.
Kedua, dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrum, motas, dan sejenisnya yang menyebabkan kepunahan dan memperlambat berkembang biak ikan.
Dan ketiga, barang siapa yang melanggar larangan dan kesepakatan ini akan dikenakan sanksi. Yaitu denda administrasi Rp 10 juta, sanksi upakara melakukan Guru Piduka di Pura Luhur Besi Kalung dan sanksi moral adat setempat.
Kesepakatan ini sudah dipasang di perbatasan Desa Babahan termasuk di areal subak berbentuk papan pengumuman dengan total 15 papan sudah dipasang. Selain pihak adat dalam menegakkan aturan selalu melibatkan TNI, polisi, dan pecalang. *des
1
Komentar