nusabali

Tanpa Perpanjangan Waktu, Pelamar PPK di Badung 84 Orang

  • www.nusabali.com-tanpa-perpanjangan-waktu-pelamar-ppk-di-badung-84-orang

Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Badung 2020 resmi ditutup.

MANGUPURA, NusaBali

Total pendaftar telah memenuhi kuota minimal. Dengan demikian, KPU Kabupaten Badung tidak perlu melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang berlangsung pada 18 – 24 Januari 2020.

“Ini menjadi sejarah baru bagi KPU Kabupaten Badung, karena tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. Tentu ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta, Sabtu (25/1).

Tidak adanya perpanjangan pendaftaran ini diputuskan dalam rapat pleno tentang penetapan jumlah anggota PPK yang mendaftar di kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (24/1). Total telah mendaftar sebanyak 84 orang yang tersebar di enam kecamatan se–Kabupaten Badung.

“Jumlah ini telah sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak ada perpanjangan pendaftaran seperti pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan sebelumnya di Kabupaten Badung,” kata Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta.

Dalam upaya perekrutan PPK kali ini, KPU Kabupaten Badung telah melakukan beragam kegiatan sosialisasi. Mulai dari audiensi kepada camat se-Kabupaten Badung, melakukan rapat koordinasi dengan mengundang organisasi masyarakat dan pemegang otoritas wilayah, hingga memasang pengumuman di setiap kantor camat, perbekel, dan lurah. Selain itu, juga melibatkan media, mulai dari media sosial, media massa online, hingga melakukan dialog interaktif di televisi.

Adapun rincian jumlah pendaftar Badan Adhoc PPK untuk masing-masing kecamatan, adalah, Kecamatan Mengwi sebanyak 12 orang, Kecamatan Abiansemal sebanyak 18 orang, Kecamatan Petang sebanyak 13 orang, Kecamatan Kuta Selatan sebanyak 13, Kecamatan Kuta sebanyak 16 orang, dan Kecamatan Kuta Utara sebanyak 12 orang.

“Penetapan ini dituangkan dalam berita acara pada rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota KPU Kabupaten Badung. Berita acara ini kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Badung,” kata Kayun.

Sesuai dengan jadwal dan tahapan pembentukan PPK untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, maka seleksi administrasi akan dilakukan hingga 27 Januari 2020. Bagi pendaftar yang telah lulus seleksi administrasi, akan dilakukan seleksi tertulis pada 30 Januari 2020 dan berlanjut dengan seleksi wawancara. Jika telah memenuhi kualifikasi dalam seleksi tersebut, anggota PPK di Kabupaten Badung akan dilantik pada 27 Februari 2020. *asa

Komentar