Residivis Maling Lintas Provinsi Ditangkap Dalam Bus
Residivis maling motor asal Jember, Jawa Timur bernama Heri Purwanto, 40, diringkus Resmob Polda Bali, pada Sabtu (25/1) pukul 11.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Maling spesialis kunci nyantol lintas provinsi ini diringkus dalam bus di Kediri, Tabanan saat hendak kabur ke Jember setelah beraksi dua kali di Bali.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Minggu (26/1) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari 2 orang korban, yakni Ni Wayan Sugiani dan I Putu Eka Artatika. Kedua korban masing-masing melapor kehilangan sepeda motor pada 17 dan 25 Januari 2020.
Korban Sugiani mengaku kehilangan motor Yamaha NMax DK 2691 FBM di Jalan Kecak, Kedampal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Pada saat itu, korban hendak menjemput keponakannya di SD 1 Abiansemal. Sampai di TKP, korban mendengar seseorang berteriak maling. Karena penasaran, korban berhenti dan turun dari motornya dan menuju ke arah orang tersebut. Saat turun kuncinya masih nyantol pada motor.
Setelah korban berjalan sekitar 3 meter, orang yang tadinya teriak maling itu berlari menuju ke motor korban dan langsung membawa kabur motor tersebut. Saat membawa kabur motor itu, tersangka meninggalkan jejak berupa jaket, helm, dan HP di TKP.
Selanjutnya tersangka beraksi di Ubud, Gianyar. Saat itu tersangka berhasil mengambil motor Yamaha NMax DK 5213 AAH milik Putu Eka. Motor tersebut dengan mudah diambil tersangka saat ditinggal pergi belanja. Saat korban kembali ke tempat parkir motornya sudah hilang. "Dari HP yang kami temukan di TKP pertama diketahui pelaku itu dari Jember. Kemudian kami menunjukKan beberapa foto residivis asal Jember. Untungnya korban di TKP pertama itu ingat wajah pelaku. Salah satu foto yang ada itu adalah mirip wajah pelaku," beber Kombes Andi.
Berdasarkan petunjuk itu jajaran Resmob Polda Bali melakukan pengejaran. Diketahui pada Sabtu pagi tersangka hendak kabur ke Jember menggunakan bus dari Terminal Ubung, Denpasar Utara. Saat tim mengejarnya di Terminal Ubung, ternyata bus yang ditumpangi tersangka sudah berangkat.
Resmob pun melakukan pengejaran terhadap bus yang ditumpangi tersangka. Bus tersebut berhasil di cegat di TL Pesiapan Kediri, Tabanan. Tersangka diturunkan dari dalam bus dan diamankan di Pos Lantas TL Pesiapan Kediri. Selanjutnya digiring ke Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. "Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan dari dua orang korban. Tersangka menyasar sepeda motor yang kuncinya masih nyantol. Untuk sementara tersangka mengaku hanya dua kali beraksi di Bali. Tapi kami masih melakukan pendalaman," tutur Kombes Andi Fairan.
Atas perbuatan tersangka kedua korban mengalami kerugian masing-masing Rp 32 juta dan Rp 30 juta. "Barang bukti berupa 2 unit motor NMax dan tersangka sudah diamankan di Mapolda Bali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandasnya.*pol
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Minggu (26/1) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari 2 orang korban, yakni Ni Wayan Sugiani dan I Putu Eka Artatika. Kedua korban masing-masing melapor kehilangan sepeda motor pada 17 dan 25 Januari 2020.
Korban Sugiani mengaku kehilangan motor Yamaha NMax DK 2691 FBM di Jalan Kecak, Kedampal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Pada saat itu, korban hendak menjemput keponakannya di SD 1 Abiansemal. Sampai di TKP, korban mendengar seseorang berteriak maling. Karena penasaran, korban berhenti dan turun dari motornya dan menuju ke arah orang tersebut. Saat turun kuncinya masih nyantol pada motor.
Setelah korban berjalan sekitar 3 meter, orang yang tadinya teriak maling itu berlari menuju ke motor korban dan langsung membawa kabur motor tersebut. Saat membawa kabur motor itu, tersangka meninggalkan jejak berupa jaket, helm, dan HP di TKP.
Selanjutnya tersangka beraksi di Ubud, Gianyar. Saat itu tersangka berhasil mengambil motor Yamaha NMax DK 5213 AAH milik Putu Eka. Motor tersebut dengan mudah diambil tersangka saat ditinggal pergi belanja. Saat korban kembali ke tempat parkir motornya sudah hilang. "Dari HP yang kami temukan di TKP pertama diketahui pelaku itu dari Jember. Kemudian kami menunjukKan beberapa foto residivis asal Jember. Untungnya korban di TKP pertama itu ingat wajah pelaku. Salah satu foto yang ada itu adalah mirip wajah pelaku," beber Kombes Andi.
Berdasarkan petunjuk itu jajaran Resmob Polda Bali melakukan pengejaran. Diketahui pada Sabtu pagi tersangka hendak kabur ke Jember menggunakan bus dari Terminal Ubung, Denpasar Utara. Saat tim mengejarnya di Terminal Ubung, ternyata bus yang ditumpangi tersangka sudah berangkat.
Resmob pun melakukan pengejaran terhadap bus yang ditumpangi tersangka. Bus tersebut berhasil di cegat di TL Pesiapan Kediri, Tabanan. Tersangka diturunkan dari dalam bus dan diamankan di Pos Lantas TL Pesiapan Kediri. Selanjutnya digiring ke Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. "Tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan dari dua orang korban. Tersangka menyasar sepeda motor yang kuncinya masih nyantol. Untuk sementara tersangka mengaku hanya dua kali beraksi di Bali. Tapi kami masih melakukan pendalaman," tutur Kombes Andi Fairan.
Atas perbuatan tersangka kedua korban mengalami kerugian masing-masing Rp 32 juta dan Rp 30 juta. "Barang bukti berupa 2 unit motor NMax dan tersangka sudah diamankan di Mapolda Bali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandasnya.*pol
1
Komentar