Eks Bendahara Kembalikan Uang Rp 778 Juta
Kasus Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod
Sehari jelang sidang, eks Bendahara Desa Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 34, yang menjadi tersangka korupsi APBDes membuat kejutan ke penyidik Pidsus Kejari Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Ariyaningsih mengembalikan uang kerugian Rp 778.176.500 ke penyidik Pidsus Kejari Denpasar, Senin (27/1). Uang cash Rp 778 juta lebih tersebut dibawa oleh suami tersangka, I Made Agus Wiragama sekitar pukul 13.30 Wita. Uang sebagai pengganti kerugian negara sesuai perhitungan BPKP Wilayah Bali tersebut diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa.
Pengembalian uang kerugian negara ini sendiri terkesan janggal. Apalagi Ariyaningsih diketahui bukan dari keluarga berada. Selain itu dalam pemeriksaan awal, Ariyaningsih tidak mengakui menggunakan uang APBdes sebanyak itu. Malah dia mengaku hanya sempat menggunakan uang untuk membeli susu anaknya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun Kasi Pidsus Astawa mengaku tidak tahu darimana asal usul uang pengembalian tersebut. “Uang yang dikembalikan itu sesuai pengakuan tersangka yang telah memakai uang desa sebesar Rp 877 juta,” jelas Astawa.
Dengan pengembalian ini, berarti seluruh kerugian negara Rp 1.035 miliar sudah dikembalikan. Sebelumnya, eks Perbekel Dauh Puri Klod yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi PDIP, I Gusti Made Wira Namiartha mengembalikan Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta.
Astawa menegaskan, pengembalian uang pengganti hanya akan menjadi salah satu pertimbangan meringankan tuntutan hukuman. Namun tidak akan menghapus tindak pidana tersangka. Termasuk pengusutan terhadap pihak lain yang terlibat. Apalagi, dalam dakwaan juga sudah dicantumkan Pasal 55 KUHP yang menyatakan perbuatan dilakukan secara bersama-sama. “Pengembalian uang ini tidak akan mengubah konstruksi kasus. Bagaimana perbuatan pidana terwujud dan adanya peran pihak lain, kan tidak bisa hilang dengan pengembalian uang,” tegas Astawa. *rez
Pengembalian uang kerugian negara ini sendiri terkesan janggal. Apalagi Ariyaningsih diketahui bukan dari keluarga berada. Selain itu dalam pemeriksaan awal, Ariyaningsih tidak mengakui menggunakan uang APBdes sebanyak itu. Malah dia mengaku hanya sempat menggunakan uang untuk membeli susu anaknya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun Kasi Pidsus Astawa mengaku tidak tahu darimana asal usul uang pengembalian tersebut. “Uang yang dikembalikan itu sesuai pengakuan tersangka yang telah memakai uang desa sebesar Rp 877 juta,” jelas Astawa.
Dengan pengembalian ini, berarti seluruh kerugian negara Rp 1.035 miliar sudah dikembalikan. Sebelumnya, eks Perbekel Dauh Puri Klod yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi PDIP, I Gusti Made Wira Namiartha mengembalikan Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta.
Astawa menegaskan, pengembalian uang pengganti hanya akan menjadi salah satu pertimbangan meringankan tuntutan hukuman. Namun tidak akan menghapus tindak pidana tersangka. Termasuk pengusutan terhadap pihak lain yang terlibat. Apalagi, dalam dakwaan juga sudah dicantumkan Pasal 55 KUHP yang menyatakan perbuatan dilakukan secara bersama-sama. “Pengembalian uang ini tidak akan mengubah konstruksi kasus. Bagaimana perbuatan pidana terwujud dan adanya peran pihak lain, kan tidak bisa hilang dengan pengembalian uang,” tegas Astawa. *rez
1
Komentar