7 Februari, Koster Akan Presentasi RUU Bali di DPR
Lobi Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali di Jakarta mulai ada hasil. RUU Provinsi Bali yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat I Bali, NTB dan NTT tersebut optimis dibahas DPR RI Tahun 2020 ini.
DENPASAR, NusaBali
Koster akan paparan RUU Bali di DPR RI, 7 Februari mendatang. Hal itu diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster, di sela-sela peletakan batu pertama pembangunan Gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, di Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (27/1) siang. Gubernur Koster mengatakan ada isu-isu bahwa RUU Bali tidak masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR RI. "Yang membuat isu RUU Bali tidak masuk prolegnas itu tidak mengerti mekanisme. Saya 3 periode di DPR RI kan pahamlah itu," ujar Koster yang didampingi Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.
Koster mengatakan sebuah RUU itu bisa dimasukkan dalam Prolegnas Badan Legislasi (Baleg) bisa juga masuk dalam program pembahasan di Komisi II. Untuk RUU Bali, Gubernur Koster sudah diundang untuk paparan di Komisi II pada 7 Februari 2020 mendatang. "Ada suratnya itu, saya akan paparan 7 Februari 2020 nanti. Tahun ini bisa dibahas," tegas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Tegas Koster, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait dengan pembahasan RUU Bali. Meskipun RUU Bali tidak masuk dalam agenda Prolegnas prioritas 2020, namun tetap bisa dibahas. "Di Baleg 50 RUU memang ada, tetapi RUU Bali meskipun tidak ada di Baleg akan dibahas tahun ini (2020). Saya dengan Komisi II sudah oke. Dengan Mendagri sudah oke. Dengan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani sudah oke, bahkan beliau sudah langsung agendakan untuk kita. Kan saya sudah ketemu Ibu Puan," tegas Koster.
Menurut Koster untuk perjuangan RUU Bali tidak perlu gembar-gembor di luar untuk bisa lolos di DPR RI. "Kalau saya nggak perlu wawa-wewe. Nggak perlu gitu," ujar politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, secara terpisah menyebutkan perjuangan RUU Bali kini tinggal dukungan krama Bali saja supaya prosesnya bisa berjalan lancar cepat. DPRD Bali secara penuh terus memberikan dukungan dan ikut mengawal perjuangan di Senayan.
"Jadi tinggal mohon doanya dari krama Bali. Kita berjuang bersama-sama," tegas politisi senior PDIP yang juga Ketua Deperda DPD PDIP Bali ini.
Sebelumnya RUU Provinsi Bali diajukan pada 25 November 2019 di Komisi II DPR RI dan DPD RI oleh Pemprov Bali dikomandani Gubernur, Wayan Koster.
Selain itu RUU Bali juga diajukan Gubernur Koster ke Mendagri dan Menkum-HAM pada 5 Desember 2020. RUU Provinsi Bali pun akhirnya masuk dalam daftar prolegnas dengan nomor urut 162.
Namun Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, kembali melakukan lobi politik saat Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang ke Bali dalam persiapan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2020 pada 19 Desember 2019 dengan pertemuan bersama Forkopimda Provinsi Bali di Gedung Wiswasbha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar. Saat itu Gubernur Koster dan Adi Wiryatama meminta supaya Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantu supaya RUU Bali segera bisa masuk pembahasan di Tahun 2020 walaupun masuk long list 162.
Menanggapi usulan Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, Ketua DPR RI Puan Maharani saat itu merespons positif dan berjanji DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU Provinsi Bali. "Tentunya sesuai dengan mekanisme dan aturan. Perlu diketahui, semenjak saya memimpin DPR RI, saya fokuskan anggota itu kerjakan legislasi dengan maksimal. Sehingga sekarang anggota DPR RI jarang kunjungan kerja ke luar daerah, karena fokus bekerja untuk legislasi," tegas Puan yang notabene putri dari Ketua Umum DPP PDIP Megawatu Soekarnoputri.
Puan menegaskan, untuk pembahasan RUU di DPR RI, memang diperlukan keseriusan. "Tidak sembarangan pembahasan, karena kita mau proses legislasi itu benar-benar berkualitas, supaya UU yang dihasilkan juga benar-benar berkualitas," papar Puan kepada awak media seusai pertemuan. Menurut Puan, pembahasan RUU Provinsi Bali akan diusahakan supaya bisa dipercepat DPR RI. Bahkan, Puan kemarin langsung meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menindaklanjuti RUU Provinsi Bali yang sudah masuk nomor urut 162 dalam daftar Prolegnas 2020-2024. *nat
Koster mengatakan sebuah RUU itu bisa dimasukkan dalam Prolegnas Badan Legislasi (Baleg) bisa juga masuk dalam program pembahasan di Komisi II. Untuk RUU Bali, Gubernur Koster sudah diundang untuk paparan di Komisi II pada 7 Februari 2020 mendatang. "Ada suratnya itu, saya akan paparan 7 Februari 2020 nanti. Tahun ini bisa dibahas," tegas Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Tegas Koster, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait dengan pembahasan RUU Bali. Meskipun RUU Bali tidak masuk dalam agenda Prolegnas prioritas 2020, namun tetap bisa dibahas. "Di Baleg 50 RUU memang ada, tetapi RUU Bali meskipun tidak ada di Baleg akan dibahas tahun ini (2020). Saya dengan Komisi II sudah oke. Dengan Mendagri sudah oke. Dengan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani sudah oke, bahkan beliau sudah langsung agendakan untuk kita. Kan saya sudah ketemu Ibu Puan," tegas Koster.
Menurut Koster untuk perjuangan RUU Bali tidak perlu gembar-gembor di luar untuk bisa lolos di DPR RI. "Kalau saya nggak perlu wawa-wewe. Nggak perlu gitu," ujar politisi asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Sementara Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, secara terpisah menyebutkan perjuangan RUU Bali kini tinggal dukungan krama Bali saja supaya prosesnya bisa berjalan lancar cepat. DPRD Bali secara penuh terus memberikan dukungan dan ikut mengawal perjuangan di Senayan.
"Jadi tinggal mohon doanya dari krama Bali. Kita berjuang bersama-sama," tegas politisi senior PDIP yang juga Ketua Deperda DPD PDIP Bali ini.
Sebelumnya RUU Provinsi Bali diajukan pada 25 November 2019 di Komisi II DPR RI dan DPD RI oleh Pemprov Bali dikomandani Gubernur, Wayan Koster.
Selain itu RUU Bali juga diajukan Gubernur Koster ke Mendagri dan Menkum-HAM pada 5 Desember 2020. RUU Provinsi Bali pun akhirnya masuk dalam daftar prolegnas dengan nomor urut 162.
Namun Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, kembali melakukan lobi politik saat Ketua DPR RI, Puan Maharani, datang ke Bali dalam persiapan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2020 pada 19 Desember 2019 dengan pertemuan bersama Forkopimda Provinsi Bali di Gedung Wiswasbha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar. Saat itu Gubernur Koster dan Adi Wiryatama meminta supaya Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantu supaya RUU Bali segera bisa masuk pembahasan di Tahun 2020 walaupun masuk long list 162.
Menanggapi usulan Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama, Ketua DPR RI Puan Maharani saat itu merespons positif dan berjanji DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU Provinsi Bali. "Tentunya sesuai dengan mekanisme dan aturan. Perlu diketahui, semenjak saya memimpin DPR RI, saya fokuskan anggota itu kerjakan legislasi dengan maksimal. Sehingga sekarang anggota DPR RI jarang kunjungan kerja ke luar daerah, karena fokus bekerja untuk legislasi," tegas Puan yang notabene putri dari Ketua Umum DPP PDIP Megawatu Soekarnoputri.
Puan menegaskan, untuk pembahasan RUU di DPR RI, memang diperlukan keseriusan. "Tidak sembarangan pembahasan, karena kita mau proses legislasi itu benar-benar berkualitas, supaya UU yang dihasilkan juga benar-benar berkualitas," papar Puan kepada awak media seusai pertemuan. Menurut Puan, pembahasan RUU Provinsi Bali akan diusahakan supaya bisa dipercepat DPR RI. Bahkan, Puan kemarin langsung meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menindaklanjuti RUU Provinsi Bali yang sudah masuk nomor urut 162 dalam daftar Prolegnas 2020-2024. *nat
1
Komentar