nusabali

Disdukcapil Badung Terapkan 'Lakamari'

  • www.nusabali.com-disdukcapil-badung-terapkan-lakamari

Layanan Lakamari dilakukan tiga kali dalam sepekan, yaitu tiap Senin, Rabu, dan Jumat. Senin dan Rabu pada pukul 16.00–20.00 Wita, Jumat pukul 13.00–17.00 Wita.

MANGUPURA, NusaBali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung membuat terobosan dengan menerapkan ‘Lakamari’ yaitu pelayanan kependudukan malam hari. Dibukanya layanan ini dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Demikian ditegaskan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil AA Ngurah Arimbawa, Selasa (28/1). Wabup Suiasa mengatakan pelayanan ekstra hingga malam hari ini sudah dilakukan mulai Senin (27/1). Namun untuk sementara pelayanan malam hari terbatas tiga kali dalam sepekan, yaitu tiap Senin, Rabu, dan Jumat. Khusus untuk hari Senin dan Rabu pelayanan malam hari dimulai pukul 16.00 sampai 20.00 Wita, sedangkan untuk Jumat dari pukul 13.00 sampai dengan 17.00 Wita yang dilaksanakan oleh petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terbagi dalam tiga tim.

“Dengan adanya terobosan ini kami harapkan masyarakat yang punya kesibukan saat jam kerja, dapat memanfaatkan layanan ini dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” harapnya.

Sementara itu khusus berkaitan dengan pencetakan kartu identitas anak (KIA), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil AA Ngurah Arimbawa mengatakan pelayanan dan pencetakan KIA diarahkan ke masing-masing kecamatan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Camat agar berkoordinasi dengan para kepala sekolah yang ada di wilayahnya, untuk mendata keberadaan anak-anak di masing-masing sekolah yang belum memiliki KIA. Sehingga pelayanan bisa lebih efektif dan efisien,” katanya.

Mantan Camat Kuta Utara yang akrab disapa Gung Arim, ini juga menambahkan sebagai lembaga teknis yang mempunyai tupoksi penataan dan penerbitan dokumen kependudukan, Disdukcapil terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan secara Daring (Dalam Jaringan), dimana pelayanan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan dokumen yang ditandatangani secara elektronik.

“Jadi, apabila kepala dinas tidak berada di tempat atau sedang dinas ke luar, maka dengan adanya sistem daring ini pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” tandasnya. *asa

Komentar