nusabali

Polres Badung Gelar Diskusi Bersama Tokoh Adat

  • www.nusabali.com-polres-badung-gelar-diskusi-bersama-tokoh-adat

Polres Badung menggelar diskusi bersama para tokoh adat se–Kabupaten Badung, di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (28/1).

MANGUPURA, NusaBali

Diskusi membahas dua produk hukum, yakni Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.

Diskusi ini menghadirkan Ketua Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet (I Dewa Gede Ngurah Suastha), dosen Universitas Mahasaraswati Ni Komang Sutrisni, dan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Nyoman Sutama, sebagai narasumber.

“Tujuan diskusi ini agar menemukan pemahaman yang sama dan kajian hukum yang sama terkait dua peraturan tersebut. Kami mengundang para bendesa dan para pecalang untuk berdiskusi, sehingga kedua produk hukum ini tidak salah tafsir dalam penerapannya,” tutur Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi.

Sementara Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dalam pemaparannya mengatakan kedua peraturan tersebut bertujuan untuk membangun desa adat yang ada di Bali, bukan untuk menjadikan desa adat arogansi. “Jangan sampai ada perda desa adat, pecalang-pecalang menjadi arogansi. Namun kalau di desa adat itu harus diutamakan musyawarah mufakat,” ujarnya.

Menurut dia, perda desa adat harus disinkronkan dengan peraturan daerah. Termasuk dengan awig-awig yang ada di desa dan juga pararem. Sehingga nantinya jika ada permasalahan di desa, peraturan yang mengatur sudah jelas dan sejalan dengan peraturan yang ada.

“Perda Desa Adat itu sejatinya adalah membangun Bali dalam Bhineka Tunggal Ika. Sehingga nantinya akan menguatkan Bali dari segi budaya, adat istiadat, dan tatanan yang mencakup di desa adat. Sehingga dengan adanya peraturan di desa bisa membendung radikalisme,” tuturnya. *pol

Komentar