Pengedar Shabu Ditangkap di Gang Potlot
Jajaran Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, pada Jumat (17/1) dini hari.
DENPASAR, NusaBali
Tersangkanya adalah, Oswandy Budiono, 35. Dia diamankan di Jalan Gunung Soputan Gang Potlot Nomor 2, Banjar Uma Dewi, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 0,40 gram shabu.
Kapolsek Denpasar Barat AKP G AA Udayani Addi, pada Selasa (28/1) mengungkapakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga. Warga mencurigai seseorang disekitar TKP dan melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
“Menerima laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Anggota menunggu tersangka di sana. Sekitar pukul 00.30 Wita tersangka datang dan langsung dilakukan pengamanan. Tersangka sempat melakukan perlawanan namun bisa dikendalikan. Saat diamankan tersangka melemparkan barang bukti nakobanya ke lantai,” tutur AKP AA Udayani.
Polisi langsung melakukan penggeladahan di kamar kos tersangka ditemuka barang bukti berupa 2 potong pipet sebagai sendok, 2 korek api gas, 1 buah bong (alat isap shabu), dan satu buah HP merk Oppo. Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dikeler ke Mapolsek Kuta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang Napi berinisial DK. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya. *pol
Kapolsek Denpasar Barat AKP G AA Udayani Addi, pada Selasa (28/1) mengungkapakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga. Warga mencurigai seseorang disekitar TKP dan melaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
“Menerima laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Anggota menunggu tersangka di sana. Sekitar pukul 00.30 Wita tersangka datang dan langsung dilakukan pengamanan. Tersangka sempat melakukan perlawanan namun bisa dikendalikan. Saat diamankan tersangka melemparkan barang bukti nakobanya ke lantai,” tutur AKP AA Udayani.
Polisi langsung melakukan penggeladahan di kamar kos tersangka ditemuka barang bukti berupa 2 potong pipet sebagai sendok, 2 korek api gas, 1 buah bong (alat isap shabu), dan satu buah HP merk Oppo. Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dikeler ke Mapolsek Kuta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang Napi berinisial DK. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya. *pol
1
Komentar