nusabali

DPD RI Dorong Pemberian 'Tipping Fee' Dalam Pergub

Sosialisasi Revisi UU 18/2018 Tentang Sampah

  • www.nusabali.com-dpd-ri-dorong-pemberian-tipping-fee-dalam-pergub

Anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika mengusulkan Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pemberian ‘tipping fee’ atau biaya layanan pengolahan sampah, sebagai solusi untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah di Provinsi Bali.

DENPASAR, NusaBali
Hal itu diungkapkan Mangku Pastika saat menyampaikan masukan dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Pemprov Bali terkait revisi UU No 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, di Gedung Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali Niti Mandala Denpasar, Selasa (28/1) siang. Hadir dalam acara ini, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja dan Kadis LH Kabupaten dan Kota se-Bali.

Mangku Pastika membeber ketika masih menjabat Gubernur Bali periode 2008-2013 dan 2013-2018, sekitar 55 perusahaan dari berbagai negara sudah melakukan presentasi. Dengan kecanggihan teknologi, mereka menawarkan dapat mengelola sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, Denpasar Selatan. Setiap harinya sampah yang masuk mencapai sekitar 1.000 ton.

Tetapi untuk bisa memanfaatkan alat dengan sistem teknologi yang canggih tentunya dibutuhkan biaya. "Biaya itu hanya bisa didapatkan dari tipping fee," ujar Pastika.

Bahkan dirinya saat itu sudah menitipkan pesan kepada Bupati Badung Nyoman Giri Prasta pada acara pelantikan jadi Bupati Badung 2016 silam supaya serius menyelesaikan persoalan sampah karena Badung memiliki APBD yang besar. "Sekarang bisa dilihat betapa beratnya Kabupaten Badung menghadapi persoalan sampah, di tengah posisi kabupaten tersebut sebagai daerah pariwisata. Padahal jika mau berinvestasi untuk pembelian alat pengolahan sampah yang modern itu Kabupaten Badung sebenarnya bisa," tegas Pastika.

Menurut Pastika, dengan banyaknya investor yang tertarik mengelola sampah di TPA Suwung, itu menandakan ada potensi keuntungan yang bisa diperoleh dari pengolahan sampah. "Rapat seperti ini membahas persoalan sampah mungkin sudah 50 kali pernah dilaksanakan, tetapi karena persoalan politik, potong sana, potong sini, akhirnya 'nggak' bisa selesai," kelakar Pastika. “Padahal jika persoalan sampah masih terus berlarut-larut, yang bisa di-class action itu gubernur dan bupati/wali kota,” imbuhnya.

Pastika mengemukakan setidaknya ada tiga strategi yang dapat ditempuh untuk mengurai persoalan sampah di Bali. Yang pertama, pentingnya edukasi kepada masyarakat agar jangan menganggap alam sebagai ‘tong sampah’.

Selama ini, kata dia, seringkali selokan dan sungai dengan seenaknya digunakan masyarakat untuk membuang sampah. Semestinya, kata Pastika, Bali dapat mencontoh budaya bersih dari Singapura yang masyarakatnya begitu tertib membuang sampah. Yang kedua, diperlukan komitmen yang kuat pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan sampah. Ketiga, diperlukan insentif untuk pengembangan energi terbarukan. "Betapa berharganya lingkungan yang sehat hingga wisatawan yang berbondong-bondong datang ke Bali," tegas Pastika.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan rombongan Komite II sengaja memilih Bali sebagai daerah untuk mencari masukan mengenai usulan revisi UU Pengelolaan Sampah karena Bali telah memiliki reputasi yang baik. "Bapak Made Mangku Pastika ini mantan gubernur di Bali. Beliau juga di Komite II, jadi kami mau tahu persis bagaimana pengolahan sampah yang bisa digali dari pihak pemerintah daerah," ujar senator dari Dapil Papua itu.

Selain Bali, Komite II juga mencari masukan ke Provinsi Aceh dan Kalimantan Utara. "Dari masukan yang kami dapat, nantinya akan kami bawa ke paripurna tentang bagaimana pengelolaan sampah yang benar dan profesional. Apalagi selama ini masih ada persoalan terkait birokasi, regulasi, hingga nomenklatur persoalan sampah ditangani Lingkungan Hidup dan PUPR. *nat

Komentar