Empat Garong asal Palembang Didor
Spesialis Rumah Kosong, Bersenjatakan Pisau
Untuk kelancaran aksi, mereka membuat kelompok. Satu kelompok untuk mencari sasaran (rumah kosong) dan satu kelompok lainnya untuk eksekusi.
DENPASAR, NusaBali
Empat orang anggota komplotan pelaku pencurian rumah kosong ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dibantu Satgas CTOC Polda Bali pada Senin (27/1). Empat pelaku yang semua berasal dari Palembang, Sumatera Selatan terpaksa didor kakinya karena melawan petugas.
Keempat pelaku yang diringkus masing-masing Andri, 39, Adrimansyah, 39, dan Hartoyo, 29. Wakaporesta Denpasar AKBP Wayan Jiantara saat gelar rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Rabu (29/1) mengungkapkan para tersangka diringkus di Jalan Benesari Nomor 40, Kecamatan kuta, Badung, pada Senin (27/1) dini hari. Saat hendak diamankan polisi para tersangka asal Sumatera Selatan berusaha kabur. Tak mau buang waktu lama polisi menghadiahi mereka timah panas.
Para tersangka yang dipimpin oleh Andri ini setiap kali aksi bersenjatakan pisau. Tujuannya jika pada saat beraksi kepergok pemilik rumah makan dilakukan perlawanan dengan pisau. Sementara untuk kelancaran membobol rumah para tersangka menggunakan 2 buah obeng dan puluhan kunci cadangan.
Pada saat diamankan para tersangka mengaku telah beraksi pada tiga TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. Pertama, pada Sabtu (18/1) mereka beraksi di sebuah kos kos-kosan kamar Nomor 2 Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Pari Nomor 3B Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kedua, pada Senin (27/1) pukul 09.30 mereka beraksi di Jalan Penyaringan Gang Telabah Mentari nomor 9 C, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Selanjutnya sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita mereka beraksi di Kos Griya Asri Kamar Nomor 1 Jalan Penyaringan Nomor 3 B, Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan.
”Para tersangka ini datang dari kampung halamnya rencanyan hanya sebulan di Bali lalu pergi ke daerah lain. Di tiga TKP yang berhasil mereka sasar korban mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta. Korbannya 2 orang warga negara asing dan seorang warga lokal,” ungkap AKBP Jiartana.
Untuk kelancaran aksi, mereka membuat kelompok. Satu kelompok untuk mencari sasaran (rumah kosong) dan satu kelompok lainnya untuk eksekusi. Para tersangka beraksi situasional. Bisa pagi, siang, sore, ataupun malam hari. Semua tergantung situasi dari lokasi yang di sasar.
Pada saat diamankan polisi berhasil mengamankan 1 jam merk r0lex daytona warna emas, 1 jam merk ripcurl wrna silver, 1 buah jam merk lacoste, 1 buah jam merk casio. Selanjutnya uang tunai Rp 750.000, uang dollar singapore pecahan 100, 2 buah kalung perak, dan kotak tempat menyimpan uang. Selain itu 1 buah headphone, 1 buah kamera mirrorless, dan 1 buah kamera go pro.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara. Tak menutup kemungkinan para tersangka ini beraksi di tempat lain. Kami masih melakukan pengembangan dan kerja sama dengan Polsek lain maupun Polres lainnya di Bali,” tandasnya. *pol
Keempat pelaku yang diringkus masing-masing Andri, 39, Adrimansyah, 39, dan Hartoyo, 29. Wakaporesta Denpasar AKBP Wayan Jiantara saat gelar rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Rabu (29/1) mengungkapkan para tersangka diringkus di Jalan Benesari Nomor 40, Kecamatan kuta, Badung, pada Senin (27/1) dini hari. Saat hendak diamankan polisi para tersangka asal Sumatera Selatan berusaha kabur. Tak mau buang waktu lama polisi menghadiahi mereka timah panas.
Para tersangka yang dipimpin oleh Andri ini setiap kali aksi bersenjatakan pisau. Tujuannya jika pada saat beraksi kepergok pemilik rumah makan dilakukan perlawanan dengan pisau. Sementara untuk kelancaran membobol rumah para tersangka menggunakan 2 buah obeng dan puluhan kunci cadangan.
Pada saat diamankan para tersangka mengaku telah beraksi pada tiga TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan. Pertama, pada Sabtu (18/1) mereka beraksi di sebuah kos kos-kosan kamar Nomor 2 Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Pari Nomor 3B Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Kedua, pada Senin (27/1) pukul 09.30 mereka beraksi di Jalan Penyaringan Gang Telabah Mentari nomor 9 C, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Selanjutnya sore harinya sekitar pukul 18.00 Wita mereka beraksi di Kos Griya Asri Kamar Nomor 1 Jalan Penyaringan Nomor 3 B, Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan.
”Para tersangka ini datang dari kampung halamnya rencanyan hanya sebulan di Bali lalu pergi ke daerah lain. Di tiga TKP yang berhasil mereka sasar korban mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta. Korbannya 2 orang warga negara asing dan seorang warga lokal,” ungkap AKBP Jiartana.
Untuk kelancaran aksi, mereka membuat kelompok. Satu kelompok untuk mencari sasaran (rumah kosong) dan satu kelompok lainnya untuk eksekusi. Para tersangka beraksi situasional. Bisa pagi, siang, sore, ataupun malam hari. Semua tergantung situasi dari lokasi yang di sasar.
Pada saat diamankan polisi berhasil mengamankan 1 jam merk r0lex daytona warna emas, 1 jam merk ripcurl wrna silver, 1 buah jam merk lacoste, 1 buah jam merk casio. Selanjutnya uang tunai Rp 750.000, uang dollar singapore pecahan 100, 2 buah kalung perak, dan kotak tempat menyimpan uang. Selain itu 1 buah headphone, 1 buah kamera mirrorless, dan 1 buah kamera go pro.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara. Tak menutup kemungkinan para tersangka ini beraksi di tempat lain. Kami masih melakukan pengembangan dan kerja sama dengan Polsek lain maupun Polres lainnya di Bali,” tandasnya. *pol
1
Komentar