Tim Pemberantasan Pungutan Liar Nihil Penindakan
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Bangli nihil tangkapan di tahun 2019.
BANGLI, NusaBali
Sementara di tahun 2018 berhasil menindak aparat desa, petugas pungut karcis hingga tukang parkir. Wakil Ketua I Unit Pemberatasan Pungutan Liar Bangli, Wayan Sudiana mengatakan tim terus bekerja, salah satunya kegiatan pencegahan.
“Meski tidak ada penindakan, bukan berarti tim ini tidak bekerja. Kami lebih banyak pada kegiatan pencegahan. Sosialiasasi menyasar aparat desa dan sekolah,” ungkap Wayan Sudiana, Rabu (29/1). Dikatakan, pada tahun 2020 ini, tim akan meningkatkan kinerja. Target kerja akan dibahas dalam rapat. Dijelaskan, tugas dari unit pemberantasan pungli di antaranya membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, mengkordinasikan merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan melakukan operasi tangkap tangan.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar beranggotakan polisi, kejaksaan negeri, inspektorat dengan penanggungjawab Bupati Bangli. Terbagi dalam kelompok kerja intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Setiap kelompok kerja ada koordinatornya. Anggaran unit pemberantasan pungli tahun 2020 sebesar Rp 260.825.000, naik dari tahun sebelumnya Rp 207.495.600. *esa
“Meski tidak ada penindakan, bukan berarti tim ini tidak bekerja. Kami lebih banyak pada kegiatan pencegahan. Sosialiasasi menyasar aparat desa dan sekolah,” ungkap Wayan Sudiana, Rabu (29/1). Dikatakan, pada tahun 2020 ini, tim akan meningkatkan kinerja. Target kerja akan dibahas dalam rapat. Dijelaskan, tugas dari unit pemberantasan pungli di antaranya membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, mengkordinasikan merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan melakukan operasi tangkap tangan.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar beranggotakan polisi, kejaksaan negeri, inspektorat dengan penanggungjawab Bupati Bangli. Terbagi dalam kelompok kerja intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Setiap kelompok kerja ada koordinatornya. Anggaran unit pemberantasan pungli tahun 2020 sebesar Rp 260.825.000, naik dari tahun sebelumnya Rp 207.495.600. *esa
Komentar