Berbuntut Kasus Penipuan, Vila Dibangun Sejak 9 Tahun lalu
Melihat Proyek Vila Putri Raja Arab Saudi di Tampaksiring
Vila yang diduga merugikan Putri Raja Arab Saudi, Lolowah binti Mohamed bin Abdullah Al Saud, sebesar Rp 512 miliar terletak di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Pengembangan vila juga dibangun di wilayah Banjar Petulu, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar.Pantauan NusaBali, Rabu (29/1) pembangunan vila tampak masih berlangsung. Belasan unit sepeda motor terparkir di depan vila. Para pekerja juga tampak sibuk melakukan pekerjaannya. Sayangnya, security setempat tidak mengizinkan yang tidak berkepentingan memasuki lebih dalam areal vila.
“Cukup di luar saja nggih, jangan ke dalam,” pintanya. Terkait dugaan penipuan jual beli vila tersebut, pihaknya enggan berkomentar. “Kami kurang tahu soal itu,” ujarnya singkat sembari meminta untuk menjauhi vila.
Sementara saat dikonfirmasi Kelian Dusun Banjar Sala, I Wayan Nama, 49, membenarkan bahwa dua unit vila yang diduga tersandung kasus penipuan dibangun di wilayahnya.
Hanya saja, pihaknya baru mengetahui vila tersebut bermasalah setelah membaca berita. Sepengetahuanya, vila itu mulai dibangun sekitar 8 atau 9 tahun lalu atau sekitar tahun 2011. Masih berdasarkan sepengetahuannya, proyek pembangunan vila tersebut cukup sering berhenti di tengah jalan. “Secara pasti tidak tahu. Yang saya lihat, ada tenaga kerja yang berhenti kerja cukup lama. Mungkin sekitar 6 bulan berhenti kerja, lalu lanjut lagi,” jelasnya.
Selama 9 tahun itu, diketahui tenaga kerja yang berhenti tersebut terjadi sekitar 3 kali. “Mungkin sudah ada 3 kali berhenti, entah memang jeda atau apa saya kurang tahu. Kalau saat ini, ada tenaga yang kerja seperti biasa,” jelasnya. Tenaga kerja yang dilibatkan sekitar puluhan hingga ratusan. “Secara pasti tidak tahu, yang saya lihat tenaga kerja cukup banyak,” imbuhnya.
Mengenai perizinan dan pendekatan terhadap masyarakat sekitar, diakui sudah diurus sejak awal pembangunan. “Dulu rasanya sudah urus IMB, tapi saya lupa namanya. Yang jelas orang lokal Indonesia, bukan orang asing,” ujarnya.
Termasuk pendekatan dengan warga setempat diakui tidak ada masalah. “Ada jalan menuju Pura Taman Beji, itu menjadi hak guna pakai oleh vila. Masyarakat sekitar tetap bisa lewat,” jelasnya. Dijelaskan, Pura Dalem Sala diempon oleh 3 banjar, yakni Banjar Sala, Banjar Dukuh Griya dan Dukuh Kawan. “Pertama kali sebelum membangun, sudah ada orang suruhan yang datang ikut rapat dengan semua pengempon. Hasilnya tidak ada masalah, tidak ada langgar aturan,” jelasnya.
Seperti diketahui Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan jual beli vila di Bali. Tersangka berinisial EMC alias EAH alias Evie diduga telah merugikan Lolowah senilai Rp 512 miliar.
Kasus ini sendiri kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Informasi yang dihimpun, dugaan penipuan ini berlangsung pada 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Dalam rentang waktu tersebut, Lolowah mengirimkan uang sebesar USD 36 juta atau sekitar Rp 505 miliar kepada Evie. Uang tersebut ditujukan untuk investasi pembelian tanah dan pembangunan Villa Kama Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Salam, Gianyar, Bali. Namun, hingga 2018, ternyata pembangunan vila tersebut belum selesai dan kondisi fisik bangunan tidak sesuai dengan perjanjian. *nvi
“Cukup di luar saja nggih, jangan ke dalam,” pintanya. Terkait dugaan penipuan jual beli vila tersebut, pihaknya enggan berkomentar. “Kami kurang tahu soal itu,” ujarnya singkat sembari meminta untuk menjauhi vila.
Sementara saat dikonfirmasi Kelian Dusun Banjar Sala, I Wayan Nama, 49, membenarkan bahwa dua unit vila yang diduga tersandung kasus penipuan dibangun di wilayahnya.
Hanya saja, pihaknya baru mengetahui vila tersebut bermasalah setelah membaca berita. Sepengetahuanya, vila itu mulai dibangun sekitar 8 atau 9 tahun lalu atau sekitar tahun 2011. Masih berdasarkan sepengetahuannya, proyek pembangunan vila tersebut cukup sering berhenti di tengah jalan. “Secara pasti tidak tahu. Yang saya lihat, ada tenaga kerja yang berhenti kerja cukup lama. Mungkin sekitar 6 bulan berhenti kerja, lalu lanjut lagi,” jelasnya.
Selama 9 tahun itu, diketahui tenaga kerja yang berhenti tersebut terjadi sekitar 3 kali. “Mungkin sudah ada 3 kali berhenti, entah memang jeda atau apa saya kurang tahu. Kalau saat ini, ada tenaga yang kerja seperti biasa,” jelasnya. Tenaga kerja yang dilibatkan sekitar puluhan hingga ratusan. “Secara pasti tidak tahu, yang saya lihat tenaga kerja cukup banyak,” imbuhnya.
Mengenai perizinan dan pendekatan terhadap masyarakat sekitar, diakui sudah diurus sejak awal pembangunan. “Dulu rasanya sudah urus IMB, tapi saya lupa namanya. Yang jelas orang lokal Indonesia, bukan orang asing,” ujarnya.
Termasuk pendekatan dengan warga setempat diakui tidak ada masalah. “Ada jalan menuju Pura Taman Beji, itu menjadi hak guna pakai oleh vila. Masyarakat sekitar tetap bisa lewat,” jelasnya. Dijelaskan, Pura Dalem Sala diempon oleh 3 banjar, yakni Banjar Sala, Banjar Dukuh Griya dan Dukuh Kawan. “Pertama kali sebelum membangun, sudah ada orang suruhan yang datang ikut rapat dengan semua pengempon. Hasilnya tidak ada masalah, tidak ada langgar aturan,” jelasnya.
Seperti diketahui Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan jual beli vila di Bali. Tersangka berinisial EMC alias EAH alias Evie diduga telah merugikan Lolowah senilai Rp 512 miliar.
Kasus ini sendiri kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Informasi yang dihimpun, dugaan penipuan ini berlangsung pada 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Dalam rentang waktu tersebut, Lolowah mengirimkan uang sebesar USD 36 juta atau sekitar Rp 505 miliar kepada Evie. Uang tersebut ditujukan untuk investasi pembelian tanah dan pembangunan Villa Kama Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Salam, Gianyar, Bali. Namun, hingga 2018, ternyata pembangunan vila tersebut belum selesai dan kondisi fisik bangunan tidak sesuai dengan perjanjian. *nvi
Komentar