Dokter Rekomendasi Sidang Wakil Dihentikan
Terdakwa Kasus Penipuan, Pemalsuan Surat dan TPPU Rp 150M
Fungsi jantung Wayan Wakil saat ini hanya 23 persen. Padahal orang normal fungsi jantungnya minimal 50 persen. Dengan kondisi seperti ini, Wayan Wakil dipastikan sudah tidak beraktivitas lagi.
DENPASAR, NusaBali
Salah satu terdakwa kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar, I Wayan Wakil, 53 dipastikan tidak akan bisa melanjutkan sidang karena penyakit yang dideritanya. Hal ini diungkap dr Made Satria Yudha Dewangga yang merawat Wayan Wakil di RSUP Sanglah, Denpasar beberapa waktu lalu.
dr Satria yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Esthar Oktavi pada Kamis (30/1) sore mengatakan dirinya yang selama ini merawat pasien Wayan Wakil di RSUP Sanglah. “Selama dirawat di RS Sanglah, saya yang melakukan control setiap hari,’ jelasnya memulai sidang.
Dokter ahli jantung ini mengatakan Wayan Wakil saat dirawat mengalami gagal jantung kronik. Disebutkan, fungsi jantungnya saat ini hanya 23 persen. Padahal orang normal fungsi jantungnya minimal 50 persen. Dengan kondisi seperti ini, Wayan Wakil dipastikan sudah tidak beraktivitas lagi.
Sementara itu, penyakit diabetes yang diderita Wayan Wakil juga semakin parah. Salah satu kaki Wakil saat ini sudah mulai menghitam dan membusuk. Pengacaranya, Agus Sujoko kemudian menanyakan apakah Wakil bisa sehat kembali. Namun saksi ahli menyebut hal itu sangat sulit. “Yang bisa dilakukan saat ini hanya memperbaiki kualitas hidup guna memperpanjang waktu hidup pasien,” ujar dr Satria.
Setelah mendengar penjelasan dr Satria, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akan menyampaikan kesimpulan dalam sidang berikutnya, Kamis (5/2) mendatang. Sementara itu, Agus Sujoko yang ditemui di luar persidangan menyebut kondisi Wayan Wakil sudah sangat parah. Apakah sidang untuk Wayan Wakil akan dilanjutkan atau tidak. Agus menilai jika melihat kondisi Wakil saat ini, hakim tampaknya tidak akan melanjutkan sidang.
Sebab, majelis hakim beserta JPU sudah melihat kondisi Wakil secara langsung. Hakim dan JPU pun tidak kuat berlama-lama melihat kondisi Wakil yang terbaring tak berdaya di atas kasur. “Untuk jalan kaki dari ranjang tempatnya di rawat ke kamar mandi pun harus dibantu. Dengan kondisi tersebut, maka kecil kemungkinan Wakil bisa kembali sembuh seperti sediakala,” beber Agus.
Seperti diketahui, Wayan Wakil ditahan sejak Rabu (11/4) lalu bersama AA Ngurah Agung dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan TPPU Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Selain keduanya, mantan Wagub, I Ketut Sudikerta lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dalam sidang, Wayan Wakil terpaksa dibantarkan majelis hakim ke rumah sakit karena kondisinya yang semakin kritis. Wayan Wakil sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.
Dalam perkara ini dua terdakwa yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara rekan Wayan Wakil yaitu AA Ngurah Agung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kedua terdakwa inipun sepakat melakukan banding. *rez
dr Satria yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Esthar Oktavi pada Kamis (30/1) sore mengatakan dirinya yang selama ini merawat pasien Wayan Wakil di RSUP Sanglah. “Selama dirawat di RS Sanglah, saya yang melakukan control setiap hari,’ jelasnya memulai sidang.
Dokter ahli jantung ini mengatakan Wayan Wakil saat dirawat mengalami gagal jantung kronik. Disebutkan, fungsi jantungnya saat ini hanya 23 persen. Padahal orang normal fungsi jantungnya minimal 50 persen. Dengan kondisi seperti ini, Wayan Wakil dipastikan sudah tidak beraktivitas lagi.
Sementara itu, penyakit diabetes yang diderita Wayan Wakil juga semakin parah. Salah satu kaki Wakil saat ini sudah mulai menghitam dan membusuk. Pengacaranya, Agus Sujoko kemudian menanyakan apakah Wakil bisa sehat kembali. Namun saksi ahli menyebut hal itu sangat sulit. “Yang bisa dilakukan saat ini hanya memperbaiki kualitas hidup guna memperpanjang waktu hidup pasien,” ujar dr Satria.
Setelah mendengar penjelasan dr Satria, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akan menyampaikan kesimpulan dalam sidang berikutnya, Kamis (5/2) mendatang. Sementara itu, Agus Sujoko yang ditemui di luar persidangan menyebut kondisi Wayan Wakil sudah sangat parah. Apakah sidang untuk Wayan Wakil akan dilanjutkan atau tidak. Agus menilai jika melihat kondisi Wakil saat ini, hakim tampaknya tidak akan melanjutkan sidang.
Sebab, majelis hakim beserta JPU sudah melihat kondisi Wakil secara langsung. Hakim dan JPU pun tidak kuat berlama-lama melihat kondisi Wakil yang terbaring tak berdaya di atas kasur. “Untuk jalan kaki dari ranjang tempatnya di rawat ke kamar mandi pun harus dibantu. Dengan kondisi tersebut, maka kecil kemungkinan Wakil bisa kembali sembuh seperti sediakala,” beber Agus.
Seperti diketahui, Wayan Wakil ditahan sejak Rabu (11/4) lalu bersama AA Ngurah Agung dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan TPPU Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Selain keduanya, mantan Wagub, I Ketut Sudikerta lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dalam sidang, Wayan Wakil terpaksa dibantarkan majelis hakim ke rumah sakit karena kondisinya yang semakin kritis. Wayan Wakil sendiri dibantarkan sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.
Dalam perkara ini dua terdakwa yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara rekan Wayan Wakil yaitu AA Ngurah Agung dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kedua terdakwa inipun sepakat melakukan banding. *rez
Komentar