Bupati Mahayastra Maafkan Pencemar Nama Baiknya
Polres Gianyar telah menahan salah seorang warga Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Wayan Suwena alias Wayan S, di sel sementara Mapolres Gianyar, sejak Selasa (27/1).
GIANYAR, NusaBali
Penahanan ini pasca laporan Bupati Gianyar, Made 'Agus' Mahayastra melalui anak buahnya ke Mapolres Gianyar dengan materi laporan pencemaran nama baik bupati oleh Wayan S melalui statusnya di akun facebook Suwena.
Dihubungi, Jumat (31/1) sore, Bupati Agus Mahayastra membenarkan bahwa dirinya telah menerima informasi terkait Wayan S sedang dalam proses penahanan oleh Mapolres Gianyar. Karena ditahan, lanjut bupati yang Ketua DPC PDIP Gianyar ini, salah seorang teman Wayan S, I Nyoman Buda Antara, telah menemui dirinya di rumah pribadinya di Denpasar. Buda Antara adalah salah seorang kader PDIP asal Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang.
Untuk diketahui, Wayan S dan I Nyoman Buda Antara jadi kerabat dekat karena sama-sama aktif dalam komunitas Jagabaya Dulang Mangap (sejenis pecalang, red) MGPSSR (Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi). Atas permohonan maaf itu, Bupati Mahayastra menyatakan agar pihak keluarga Wayan S segera mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Gianyar.
“Saya maafkan dia (Wayan S, red). Karena hukuman itu (penahanan sementara) sudah cukup segitu. Biar keluarganya yang mohon penangguhan ke Polres,” jelas bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar ini. Bupati Mahayastra mengakui, Wayan S dilaporkan melalui salah seorang kadernya (kader PDIP) dari Desa Taro, Kecamatan Tegallalang.
Namun tak disebutkan siapa kader dimaksud. Laporan tersebut karena Wayan S dalam akun facebooknya menulis kata-kata bernada kebencian dan pengancaman kepada Bupati Mahayastra. Setelah dilaporkan ke Polres Gianyar, Polres menyelidiki kasus itu hingga ditemukan ada unsur-unsur untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pokoknya, kalimatnya (status di facabook Wayan S) kasar sekali,” jelasnya, tanpa memerinci kata-kata kasar dimaksud.
Dihubungi terpisah, I Nyoman Buda Antara, membenarkan telah membantu Wayan S untuk memintakan maaf kepada Bupati Mahayastra, Selasa (21/1). Kepada Bupati Mahayastra, Buda Antara menjelaskan Wayan S menulis status bernada kebencian dan pengancaman tersebut karena dalam kondisi mabuk. Setahunya, Wayan S adalah salah seorang simpatisan PDIP di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. “Selanjutnya, saya tak tahu perkembangannya. Karena tergantung bapak bupati,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan gara-gara postingan di akun facebooknya yang menyinggung nama Bupati Gianyar Made 'Agus' Mahayastra, Wayan S dilaporkan ke polisi. Wayan S diduga melakukan pelanggaran UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.
Bupati Mahayastra ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Tapi, bukan dirinya langsung yang melaporkan. Melainkan seorang warga yang juga asal Desa Taro. "Kader kami (PDIP, red) dari Taro yang melaporkan," ujar bupati singkat saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Sementara itu, Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana, menyatakan laporan dari Bupati Gianyar itu diterima, Selasa (21/1). Setelah laporan masuk, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Sedang dilaksanakan penyelidikan," ujarnya, Kamis (23/1). *lsa
Dihubungi, Jumat (31/1) sore, Bupati Agus Mahayastra membenarkan bahwa dirinya telah menerima informasi terkait Wayan S sedang dalam proses penahanan oleh Mapolres Gianyar. Karena ditahan, lanjut bupati yang Ketua DPC PDIP Gianyar ini, salah seorang teman Wayan S, I Nyoman Buda Antara, telah menemui dirinya di rumah pribadinya di Denpasar. Buda Antara adalah salah seorang kader PDIP asal Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang.
Untuk diketahui, Wayan S dan I Nyoman Buda Antara jadi kerabat dekat karena sama-sama aktif dalam komunitas Jagabaya Dulang Mangap (sejenis pecalang, red) MGPSSR (Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi). Atas permohonan maaf itu, Bupati Mahayastra menyatakan agar pihak keluarga Wayan S segera mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polres Gianyar.
“Saya maafkan dia (Wayan S, red). Karena hukuman itu (penahanan sementara) sudah cukup segitu. Biar keluarganya yang mohon penangguhan ke Polres,” jelas bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar ini. Bupati Mahayastra mengakui, Wayan S dilaporkan melalui salah seorang kadernya (kader PDIP) dari Desa Taro, Kecamatan Tegallalang.
Namun tak disebutkan siapa kader dimaksud. Laporan tersebut karena Wayan S dalam akun facebooknya menulis kata-kata bernada kebencian dan pengancaman kepada Bupati Mahayastra. Setelah dilaporkan ke Polres Gianyar, Polres menyelidiki kasus itu hingga ditemukan ada unsur-unsur untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pokoknya, kalimatnya (status di facabook Wayan S) kasar sekali,” jelasnya, tanpa memerinci kata-kata kasar dimaksud.
Dihubungi terpisah, I Nyoman Buda Antara, membenarkan telah membantu Wayan S untuk memintakan maaf kepada Bupati Mahayastra, Selasa (21/1). Kepada Bupati Mahayastra, Buda Antara menjelaskan Wayan S menulis status bernada kebencian dan pengancaman tersebut karena dalam kondisi mabuk. Setahunya, Wayan S adalah salah seorang simpatisan PDIP di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. “Selanjutnya, saya tak tahu perkembangannya. Karena tergantung bapak bupati,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan gara-gara postingan di akun facebooknya yang menyinggung nama Bupati Gianyar Made 'Agus' Mahayastra, Wayan S dilaporkan ke polisi. Wayan S diduga melakukan pelanggaran UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.
Bupati Mahayastra ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Tapi, bukan dirinya langsung yang melaporkan. Melainkan seorang warga yang juga asal Desa Taro. "Kader kami (PDIP, red) dari Taro yang melaporkan," ujar bupati singkat saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Sementara itu, Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana, menyatakan laporan dari Bupati Gianyar itu diterima, Selasa (21/1). Setelah laporan masuk, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Sedang dilaksanakan penyelidikan," ujarnya, Kamis (23/1). *lsa
Komentar