nusabali

Pengedar Dolar Palsu Rp 7,2 Miliar Diciduk

  • www.nusabali.com-pengedar-dolar-palsu-rp-72-miliar-diciduk

Korban Darwin Iskandar sempat serahkan uang Rp 200 juta kepada pelaku yang berdalih pinjam dulu untuk taruhan judi di kamar hotel

Awalnya, tersangka Lim Fo Khuan alias Aliong dan Jarot alias Akim bertugas menemui korban Darwin Iskandar, Jumat (5/8) lalu, dengan berpura-pura jadi perantara (calo) pembelian tanah. “Kemudian, korban (pemilik tanah) diminta datang ke Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur bertemu dengan pembeli yang tidak lain adalah Edi Efendi Tjhin alias Philip, untuk membicarakan kesepakatan harga,” ungkap Kombes Hadi Purnomo didampingi Kapolsek Densel AKP Aris Purwanto saat gelar perkara kasus ini di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (9/8).

Berselang dua hari kemudian, Minggu (7/8), korban Darwin Iskandar mendatangi Inna The Grand Bali Beach Sanur untuk bertemu Aliong dan Merry di kamar Nomor 338 hotel bintang lima tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka membahas teknis pembayaran tanah seluas 3 are berikut bangunannya.

Kemudian, korban Darwin Iskandar diminta datang lagi ke hotel tersebut, hari Senin, dengan dalih karena pembeli tanah yakni Edi Efendi Tjhin alias Philip sedang ada kesibukan. “Mereka mengulur-ulur waktu, seolah pembeli tanah memang benar-benar ada,” jelas Kombes Hadi.

“Ketika korban dan calon pembeli tanah bertemu di hotel hari Senin, Philip (calon pembeli) justru mengatakan yang membeli tanah adalah kakak iparnya, Ibu Linda. Korban pun diminta menunggu kedatangan Ibu Linda,” lanjut Kombes Hadi.

Saat menunggu kedatangan Ibu Linda itu, tersangka Philip, Aliong, dan Mery pura-pura ribut karena Ibu Linda batal datang. Selain itu, di hadapan korban Darwin Iskandar, komplotan ini juga membahas kekalahan judi sebesar Rp 6 miliar. Dengan acting emosi, tersangka Philip memperlihatkan dua tas besar berisi uang dolar AS yang sebagian akan dipakai membayar tanah korban.

“Dalam actingnya itu, tiba-tiba Aliong, Merry, Akim, dan Andi alias Acong (DPO) menantang Philips untuk diajak main judi. Philip pun menyanggupi dengan syarat ketiganya harus ada uang Rp 3 miliar. Setelah berpura-pura berembuk, akhirnya terkumpul uang Rp 2,8 miliar. Nah, karena kurang Rp 200 juta lagi, Aliong dan Merry memelas ke korban Darwin Iskandar supaya meminjamkan uangnya,” papar mantan Kapolres Gianyar ini.

Tanpa curiga, korban Darwin Iskandar langsung pulang ke rumahnya di Jalan Tukad Unda Panjer, Denpasar Selatan untuk ambil uang. Lalu, korban balik ke hotel membawa uang tunai Rp 200 juta. Selanjutnya, para tersangka berjudi ala China dan permainan dimenangkan Philip.

Syukurnya, korban Darwin Iskandar yang tidak terima uangnya dipakai taruhan judi, akhirnya mulai curiga. Korban pun keluar kamar hotel, lalu memanggil petugas satpam yang selanjutnya mengamankan tersangka Philip. Sedangkan empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Begitu diamankan petugas satpam Inna The Grand Bali Beach Hotel Sanur, tersangka Philip langsung diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan. Bukan hanya itu, dua tas ukuran besar berisi uang dolar AS senilai Rp 7,2 miliar juga diserahkan ke polisi. Dari situ, kemudian diketahui uang pecahan 100 dolar AS senilai total Rp 7,2 miliar tersebut ternyata palsu.

Sedangkan korban Darwin Iskandar, kata Kombes Hadi, bisa bernapas lega karena uangnya sebesar Rp 200 juta yang sempat diambil para tersangka, masih utuh. Jajaran kepolisian lanjut mengejar empat tersangka yang kabur dari hotel. Hari itu juga, tiga dari empat pelakuy yang kabur berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. Hanya Andi alias Acong yang masih buron.

Selain masih memburu Andi alias Acong, polisi juga mendalami kemungkinan para pelaku sempat beraksi di tempat lain di Bali. “Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia, karena modus peredaran uang palsu ini terbilang baru,” papar Kombes Hadi.

Atas perbuatannya, para tersangka penipuan dan pengedar uang palsu dengan modus baru ini dijerat Pasal 245 KUHP tentang memiliki dan menyimpan Upal berisi ancaman hukuman 15 tahun penjara.  * da

Komentar