Capaian Meningkat, PD Parkir Tak Naikkan Target Pendapatan
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar memilih tidak menaikkan target pendapatan di tahun 2020 ini kendati capaian di tahun 2019 melampaui target yang ditentukan.
DENPASAR, NusaBali
Hal itu karena parkir pelataran dikenakan pajak parkir dan pengurangan parkir tepi jalan dapat mempengaruhi pendapatan. Dirut PD Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan didampingi Kasi Pelaporan dan Pengaduan PD Parkir Kota Denpasar, Desak Eka Prasetya, Jumat (31/1) mengatakan, capaian PD Parkir tahun 2019 lebih tinggi dari target yang ditentukan. Dari target Rp 18.500.000.000 (Rp 18,5 miliar) capaian PD Parkir sebesar Rp 19.336.171.052 (Rp 19,3 miliar lebih). "Capaian itu tidak hanya pengawasan dan kerjasama namun juga berkat dari seluruh upaya PD Parkir untuk meningkatkan pendapatan," jelasnya.
Sementara Kasi Pelaporan dan Pengaduan PD Parkir Kota Denpasar, Desak Eka Prasetya menambahkan, kendati capaian yang ditentukan 2019 melampuai target yang ditentukan. Namun, pihaknya tidak akan menaikkan target dan tetap dengan target 2019. Sebab, yang menjadi pertimbangan adalah adanya pengenaan pajak parkir pelataran yang harus dibayar oleh PD Parkir sebesar 20 persen. Selain itu juga adanya pengurangan lahan parkir di tepi jalan khususnya tepi jalan milik provinsi. "Kami tidak menaikkan target, tetap seperti target 2019 yakni Rp 18.500.000.000 dengan pembagian parkir tepi jalan umum sebesar Rp 11.000.000.000, sedangkan parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 7.500.000.000. Karena sekarang ada kita kena pajak parkir gedung dan pelataran sebesar 20 persen dan pengurangan parkir tepi jalan. Jadi kami khawatir jika dinaikkan, tidak tercapai," jelasnya.
Ditambah Desak, di tahun 2020 ini, parkir tepi jalan umum juga dipastikan kembali akan terjadi pengurangan karena dilarang oleh provinsi melaksanakan perparkiran di tepi jalan. "Di tepi jalan milik provinsi pasti akan berkurang lagi karena dilarang. Sekarang saja di tepi Jalan Teuku Umar dan beberapa tepi jalan lain milik provinsi sudah ditutup, 2019 lalu. Sekarang pasti akan adalagi makanya lahan kita semakin berkurang," imbuhnya. *mis
Sementara Kasi Pelaporan dan Pengaduan PD Parkir Kota Denpasar, Desak Eka Prasetya menambahkan, kendati capaian yang ditentukan 2019 melampuai target yang ditentukan. Namun, pihaknya tidak akan menaikkan target dan tetap dengan target 2019. Sebab, yang menjadi pertimbangan adalah adanya pengenaan pajak parkir pelataran yang harus dibayar oleh PD Parkir sebesar 20 persen. Selain itu juga adanya pengurangan lahan parkir di tepi jalan khususnya tepi jalan milik provinsi. "Kami tidak menaikkan target, tetap seperti target 2019 yakni Rp 18.500.000.000 dengan pembagian parkir tepi jalan umum sebesar Rp 11.000.000.000, sedangkan parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 7.500.000.000. Karena sekarang ada kita kena pajak parkir gedung dan pelataran sebesar 20 persen dan pengurangan parkir tepi jalan. Jadi kami khawatir jika dinaikkan, tidak tercapai," jelasnya.
Ditambah Desak, di tahun 2020 ini, parkir tepi jalan umum juga dipastikan kembali akan terjadi pengurangan karena dilarang oleh provinsi melaksanakan perparkiran di tepi jalan. "Di tepi jalan milik provinsi pasti akan berkurang lagi karena dilarang. Sekarang saja di tepi Jalan Teuku Umar dan beberapa tepi jalan lain milik provinsi sudah ditutup, 2019 lalu. Sekarang pasti akan adalagi makanya lahan kita semakin berkurang," imbuhnya. *mis
1
Komentar