Dilimpahkan, Penyelundup 3 Kg Shabu asal China Terancam Mati
Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tersangka penyelundup 3 kilogram lebih shabu asal China bernama Ho Ping Kwong, 43, pada Jumat (31/1).
DENPASAR, NusaBali
Akibat perbuatannya, sarjana S2 Komunikasi ini terancam hukuman mati. Pelimpahan dilakukan penyidik Polresta Denpasar pada Jumat pagi dengan menyertakan tersangka dan barang bukti shabu seberat 3.060 kilogram. Usai menjalani pelimpahan, tersangka kelahiran Hongkong 11 Oktober 1976 ini akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara. "Ya. Kami telah menerima pelimpahan warga negara China atas nama tersangka Ho Ping Kwong. Tersangka kami tahap untuk 20 hari kedepan," terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta, Jumat siang.
Dalam perkara ini, ditunjuk dua jaksa yaitu Putu Sugiarta dan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana. Dalam kasus ini, Ho Ping Kwong disangkakan dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari pasal tersebut tersangka pemegang pasport No. H2003036 ini terancam pidana maksimal hukuman mati.
Tersangka Ping Kwong ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, 4 Desember 2019. Tersangka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat tiba di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. Narkotik itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi. *rez
Dalam perkara ini, ditunjuk dua jaksa yaitu Putu Sugiarta dan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana. Dalam kasus ini, Ho Ping Kwong disangkakan dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dari pasal tersebut tersangka pemegang pasport No. H2003036 ini terancam pidana maksimal hukuman mati.
Tersangka Ping Kwong ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, 4 Desember 2019. Tersangka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat tiba di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan. Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto. Narkotik itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi. *rez
1
Komentar