Perjuangan Revisi UU Perimbangan Keuangan Mentah Lagi
Perjuangan Pemprov Bali dan DPRD Bali untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kembali mentah.
DENPASAR, NusaBali
Terjadi perbedaan pendapat antara DPRD Bali dan para wakil rakyat di pusat soal perjuangan revisi UU 33/2004 dalam rapat kerja di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (11/11).
Rapat kerja untuk membahas perjuangan revisi UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah dan revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Provinsi Bali, NTB, NTT di Gedung Dewan, Rabu kemarin, dihadiri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan Gubernur Made Mangku Pastika. Rapat kerja ini juga melibatkan anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, selain anggota DPRD Bali, serta para Bupati dan Penjabat Bupati/Walikota se-Bali.
Anggota DPR RI Dapil Bali yang hadir dalam rapat kerja kemarin, antara lain, Wayan Koster (Fraksi PDIP), I Gusti Agung Rai Wirajaya (Fraksi PDIP), I Nyoman Dhamantra (Fraksi PDIP), dan I Gusti Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Fraksi Golkar). Sedangkkan anggota DPD RI Dapil Bali yang hadir adalah I Gede Pasek Suardika, I Kadek Lolak Arimbawa, dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Rapat kerja soal dana perimbangan ini dimodertori Ketua Pansus Revisi UU 33/2004 DPRD Bali, I Wayan Adnyana (dari Fraksi Demokrat). Dalam rapat kemarin, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP) lebih dulu membuka acara.
Adi Wiryatama menyebutkan ini pertama kali digelar pertemuan DPRD Bali dan para wakil rakyat Bali di Senayan, di mana Gubernur dan sejumlah Bupati juga hadir.
“Termasuk Gubernur juga kompak hadir, ini sangat jarang terjadi. Hari ini dewasa ayu (hari baik), karena bertepatan Tilem Kanem dan rahina Rambut Sedana. Urusan uang, ini dewasa ayu,” ujar Adi Wiryatama mengawali sambutan.
Menurut Adi Wiryatama, UU 33/2004 dan UU 64/1958 sudah tidak relevan lagi di-terapkan, sehingga harus direvisi. “Maka, perlu perjuangan bersama dari Bali terutama untuk pelestarian adat dan budaya Bali,” tandas politisi senior PDIP yang mantan Bupati Tabanan 2000-2005 dan 20050-2010 ini.
Sedangkan Gubernur Pastika juga mengatakan dukungannya terhadap revisi UU 33/2004 dan UU 64/1958. Pastika terang-terangan menyebut UU 64/1958 sudah tidak relevan lagi. “Masalahnya, UU 64/1958 itu disusun saat Indonesia masih menggunakan UUD Sementara. Sekarang kita sudah menggunakan landasan konstitusional UUD 1945,” ujar Pastika.
Selanjutnya...
Komentar