Perjuangan Revisi UU Perimbangan Keuangan Mentah Lagi
Perjuangan Pemprov Bali dan DPRD Bali untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kembali mentah.
Sedangkan dari sisi penghasilan hotel, restoran, dan objek pariwisata, kata Koster, semua tidak ada masuk ke kas negara. “Dana yang diterima Bali dari pusat sekarang ini jauh besarnya daripada yang kita setorkan,” ujar Koster yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Usai penyampaian pendapat masing-masing anggota DPD RI, DPR RI, dan Gubernur Bali, Ketua Pansus Revisi UU 33/2004 DPRD Bali Wayan Adnyana selaku moderator, sebenarnya sudah pasang rambu-rambu supaya tidak ada lagi dilakukan tanya jawab. Namun, saat Ketua Dewan Adi Wiryatama akan menutup rapat kerja, Wayan Koster kembali angkat bicara. Dialog pun berkembang jadi tegang.
Koster menegaskan, Bali harus fokus dengan perjuangan revisi UU 64/1958. “Kita fokus saja dengan perjuangan untuk revisi UU 64/1958 itu. Kalau kita meminta anggaran secara parsial, efeknya kecil-kecil jadinya. Cuma nyubit-nyubit saja,” tegas politisi militan asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakul, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali 2015-2020 ini.
Menurut Koster, kalau Bali ingin fokus, maka perjuangan sekarang adalah revisi UU 64/1958 dengan berkoodinasi bersama Gubernur NTB dan Gubernur NTT. Nantinya, Provinsi Bali akan diatur oleh sebuah payung hukum tersendiri, tidak bergabung dengan NTB dan NTT seperti sekarang. “Kalau ada rumah besarnya, maka dampak perjuangan ini pasti besar. Kita berjuangnya jangan eceran,” ujar anggota Komisi X DPR RI Dapil Bali tiga periode ini.
Senator Pasek Suardika juga sepakat dengan Koster bahwa revisi UU 64/1958 akan dikawal bersama-sama. Pasalnya, peluang Bali melakukan revisi UU 64/1958 sangat terbuka. “Kita sudah masuk list di pusat (revisi UU 64/1958 masuk Prolegnas, Red), jangan sampai lewat, nanti kita kawal bersama- sama ini,” ujar Senator dan politisi Demokrat mantan Ketua Komisi III DPR RI 2009-2014 ini.
Sikap Koster secara terpisah disambung anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali, Nyoman Dhamantra. Menurut Dhamantra, perjuangan untuk mendapatkan perimbangan keuangan, caranya dengan minta desentralisasi untuk Bali. Sebab, Bali memiliki adat dan budaya yang harus dibiayai. “Bisa dengan pengaturan khusus lex specialis. Bali bisa dapat dari PPh dan PPn,” tegas Dhamantra.
Sedangkan anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali, IGA Bagus Adhi Mahendra Putra, menegaskan revisi UU 33/2004 yang diperjuangan Bali tetap akan dikawal. Sebab, memang sudah pasti ada revisi. Namun, pasal mana yang bisa mengakomodasi perjuangan Bali mendapatkan dana dari pusat sebagai perimbangan, maka di sanalah celah masuknya. “Jangan sampai revisi UU 33/2004 ini lewat lagi,” kata politisi muda yang juga putra sesepuh Beringin mantan anggota Frajksi Golkar DPR RI Dapil Bali, I Gusti Ketut Adhiputra ini.
Selanjutnya...
Komentar