Perjuangan Revisi UU Perimbangan Keuangan Mentah Lagi
Perjuangan Pemprov Bali dan DPRD Bali untuk merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kembali mentah.
Atas kondisi dialog yang semakin panjang, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, langsung angkat bicara. Politisi senior Golkar asal Buleleng ini menyatakan upaya revisi UU 33/2004 adalah perjuangan bersama-sama. Sugawa Korry menegaskan, revisi UU 33/2004 merupakan suatu keharusan. Tapi, yang harus dikaji apakah penghasilan dari sektor pariwisata bisa atau tidak masuk ke dalam revisi UU 33/2004?
Menurut Sugawa Korry, Bali sebagai daerah tujuan wisata sudah sepantasnya menge-nakan cultural heritage dan enviromental donation kepada para turis asing, seperti yang telah dilakukan 9 negara di dunia termasuk Prancis, Jepang, dan China. “Jadi, kita bukan merengek rengek ke pusat, melainkan memperjuangkan hak kita” ujar Ketua DPD II Golkar Buleleng ini.
“Kami sudah sampaikan kepada Asosiasi Ketua DPRD se-Indonesia, supaya ini menjadi perjuangan bersama. Kita nggak merengek-rengek, ini perjuangan yang harus dikawal bersama-sama untuk rakyat. Kita meminta hak kita. Apalagi, para Bupati/Walikota sudah menyetujui perjuangan ini,” imbuhnya.
Dalam situasi tegang, Ketua Dewan Adi Wiryatama memberikan kesempatan kepada Gubernur Pastika bicara lagi. “Karena saya diminta bicara, ya saya bicara lagi,” ujar Pastika disambut tertawa peserta rapat. Pastika menegaskan, Bali tidak memiliki sumber daya alam, hanya ada ‘sumber daya lainnya’ yakni pariwisata. “Kita punya turis yang datang setiap hari ke Bali. Turis meninggalkan sampah dan sebagainya. Perlu ada biaya untuk pembenahan pariwisata kita yang menghasilkan devisa untuk negara, karena Bali tidak punya sumber daya lain,” ujar tokoh asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini.
Komentar