Dua Wanita asal Thailand Dituntut 19 Tahun
Penyelundupan 892 Gram Shabu di Celana Dalam
Dua wanita asal Thailand, Kasarin Khamkhao 26, dan Sanicha Maneetes, 25, yang menyelundupkan 892 gram shabu dengan cara menyembunyikan di dalam celana dalam dituntut hukuman 19 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
"Menuntut, menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sembilan belas tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair lima bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Santiawan di PN Denpasar, Senin (3/2).
Jaksa Setiawan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawab hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman. Para terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hak memberatkan, perbuatan kedua wanita asal Thailand telah meresahkan, merugikan dan membayakan kehidupan masyarakat dan ketahanan nasional Indonesia. "Hal yang meringakan, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangannya, dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa Setiawan.
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan kembali dilanjutikan pada (12/2) mendatang.
Diketahui, aksi penyelundupan para terdakwa ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada hari Minggu (23/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Saat itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper yang dibawa para terdakwa yang menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok tujuan Denpasar.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan plastik warna cokelat menyerupai kapsul di dalam celana dalam Kasarin yang bekerja di bagian rental mobil ini. Dua bungkus plastik warna cokelat di dalam celana dalam Sanicha yang bekerja cleaning service ini.
Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polresta Denpasar. Polisi lalu melakukan uji lab pada paket yang dibawa kedua terdakwa. Hasilnya, kristal bening dengan berat 892 gram merupakan narkotika jenis shabu. *rez
Jaksa Setiawan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawab hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman. Para terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hak memberatkan, perbuatan kedua wanita asal Thailand telah meresahkan, merugikan dan membayakan kehidupan masyarakat dan ketahanan nasional Indonesia. "Hal yang meringakan, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangannya, dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Jaksa Setiawan.
Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan kembali dilanjutikan pada (12/2) mendatang.
Diketahui, aksi penyelundupan para terdakwa ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada hari Minggu (23/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Saat itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper yang dibawa para terdakwa yang menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok tujuan Denpasar.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan plastik warna cokelat menyerupai kapsul di dalam celana dalam Kasarin yang bekerja di bagian rental mobil ini. Dua bungkus plastik warna cokelat di dalam celana dalam Sanicha yang bekerja cleaning service ini.
Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polresta Denpasar. Polisi lalu melakukan uji lab pada paket yang dibawa kedua terdakwa. Hasilnya, kristal bening dengan berat 892 gram merupakan narkotika jenis shabu. *rez
Komentar