Hak Jawab PT Petrona Inti Chemindo Atas Pemberitaan 'Permen Beracun, 15 Siswa SD Jadi Korban'
JAKARTA, NusaBali
PT Petrona Inti Chemindo melalui kuasa hukumnya dari Bobby Worotitjan&Partners, memberikan hak jawab sekaligus koreksi terkait pemberitaan yang dimuat di NusaBali.com berjudul “Permen Beracun, 15 Siswa SD Jadi Korban” yang diunggah pada 26 September 2019. https://www.nusabali.com/berita/60145/permen-beracun-15-siswa-sd-jadi-korban;
Berikut uraiannya:
Untuk dan atas nama PT Petrona Inti Chemindo, bersama ini perkenankan kami memberikan Hak Jawab berkenaan dengan pemberitaan di media siber yakni NusaBali.com terkait berita berjudul “Permen Beracun, 15 Siswa SD Jadi Korban” yang diunggah pada tgl 26 September 2019 jam 09.13:29.”
Adapun yang menjadi alas hukum kami memberikan Hak Jawab, didasari fakta hukum sebagai berikut:
1. Pada tanggal 26 September 2019 NusaBali.com telah mengunggah berita berjudul sebagaimana dimaksud di atas. Bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa 15 Siswa SD mengalami mual dan muntah setelah mengkonsumsi permen berbentuk kipas. Pemberitaan tersebut telah tertuju pada merk permen keras (Candy Fun) berbentuk kipas milik PT Petrona Inti Chemindo sebagai Importir permen tersebut.
2. Bahwa, diunggahnya berita tersebut hanya meminta klarifikasi atau informasi dari pihak sekolah dan tidak mendapatkan klarifikasi atau informasi dari PT Petrona Inti Chemindo sebagai importir.
Sementara data klien kami sangat jelas ada pada kemasan permen tersebut, apalagi setelah dimuat informasi tersebut sangat bertolak belakang dengan kebenaran tentang produk permen keras (Candy Fun).
3. Bahwa, diketahui permen dengan merk permen Keras (Candy Fun) tersebut yang telah memiliki hasil laboratorium dari Shenzhen Flux Testing technology co., LTD., Laboratory yang berasal dari Cina yang menyatakan bahwa hasilnya negative (-) yang memiliki arti tidak ada bahan-bahan berbahaya dari permen dengan merek permen Keras (Candy Fun) tersebut, begitu pun telah diuji di Badan POM Indonesia.
4. Bahwa, selanjutnya akibat dari pemberitaan tersebut permen dengan merek permen Keras (Candy Fun) telah diperiksa dan disegel oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh BBPOM pada tanggal 22 Oktober 2019 telah dibuka segelnya, yang menyatakan bahwa permen tersebut dapat dijual dan dikonsumsi kembali oleh masyarakat.
5. Bahwa, pada tanggal 7 November 2019 kami dan Pihak PT Petrona Inti Chemindo telah mendatangi SD Ad-Manar dan ditemukan fakta bahwa ternyata pada dasarnya hanya 1 anak yang mengalami mual pada hari anak tersebut mengkonsumsi permen. Dan menurut keterangan pihak sekolah, anak tersebut hari sebelumnya kesehatannya memang kurang baik, sedangkan 14 anak lainnya pada dasarnya tidak bermasalah.
6. Sebagai informasi, kami telah bertemu langsung dengan Puskesmas Benowo ternyata tidak benar karena setelah kami menemui Puskesmas Benowo didapat informasi dari dr Edy Purnomo selaku Kepala Puskesmas Benowo bahwa yang dibawa ke Puskesmas bukan 15 anak, akan tetapi hanya 4 orang anak dan anak-anak ini tidak dibawa ke Puskesmas pada hari kejadian akan tetapi baru dibawa ke Puskesmas pada keesokan harinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, menurut dr Edy Purnomo, tidak ditemukan tanda-tanda keracunan pada keempat anak tersebut sehingga diperbolehkan pulang dan tidak ada perawatan lanjutan ke Rumah Sakit, artinya tidak ada yang serius dengan kesehatan anak-anak tersebut.
7. Bahwa, dari fakta hukum di atas, terbukti pemberitaan yang diunggah oleh NusaBali.com mengandung berita yang tidak benar karena permen tersebut tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut. Juga belum terbukti bahwa permen ini yang menyebabkan 15 Siswa mual dan pusing.
8. Bahwa akibat pemberitaan yang massif yang telah tersebar dan diakses oleh publik secara meluas akhirnya telah terbentuk opini publik terkait nama baik PT Petrona Intl Chemindo, sehingga mengakibatkan kerugian penjualan permen dengan merek permen Keras (Candy Fun).
PERMOHONAN
Bahwa, terhadap pemberitaan tersebut kami meminta kepada Pimpinan Redaksi NusaBali.com agar segera memuat Hak Jawab kami ini dan meralat berita dimaksud pada hari dan jam-jam yang sama sebanyak ketika NusaBali.com memuat pemberitaan sehingga diharapkan dapat mengembalikan nama baik PT Petrona Intl Chemindo yang tercemar akibat berita sebelumnya yang TIDAK berimbang. Dan hal ini telah disepakati pada pertemuan di Dewan Pers pada tanggal 28 Januari 2020.
Demikian hak jawab dan koreksi berita tersebut kami mohonkan, atas perhatian serta kerjasamanya yang baik, sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Bobby Worotitjan&Partners
Catatan: Pemuatan hak jawab tersebut berdasarkan Risalah Penyelesaian Nomor:/Risalah-DP/I/2020 Tentang Pengaduan Chu Sam Meng, PT. Petrona Inti Chemindo Terhadap Media Siber NusaBali.com. Risalah tersebut dikeluarkan Dewan Pers pada Selasa 28 Januari 2020.
Redaksi NusaBali.com meminta maaf pada pihak PT. Petrona Inti Chemindo dan pembaca atas ketidakberimbangan berita berjudul, “Permen Beracun, 15 Siswa SD Jadi Korban” yang dipublikasikan pada 26 September 2019.
Komentar