Dua Pelaku Illegal Logging Diciduk
Status dua orang yang diamankan masih sebagai saksi atas pembalakan liar pohon sonokeling
yang harga per kubiknya bisa mencapai Rp 28 juta.
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng dikabarkan telah mengamankan dua orang terduga illegal logging di kawasan hutan Munduk Lemo, wilayah Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Keduanya yang merupakan ayah dan anak itu diamankan di kawasan Tabanan pada Sabtu (1/2/2020) malam. Hanya saja sejauh ini keduanya masih berstatus saksi.
Kedua terduga pelaku yakni KW, 50, dan KA, 25 yang merupakan ayah dan anak itu diindikasi sebagai dalang pembabatan hutan dengan temuan barang bukti 23 batang kayu sonokeling gelondongan. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, mengatakan hingga saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Dirinya pun menegaskan per Senin (3/2/2020) kemarin, status dua terduga pelaku ini masih sebagai saksi belum ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini dalam tahap penyelidikan belum ada status tersangka, masih dimintai keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Iptu Sumarjaya.
Hasil penyelidikan dan keterangan dari kedua terduga pelaku yang berasal dari Desa Pangkung Paruk juga akan dicocokkan dengan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, dikaitkan dengan barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dijadikan satu bukti petunjuk menentukan peningkatan status yang bersangkutan. “Mohon bersabar dulu, sementara ini masih proses pemeriksaan, peningkatan status ini ada waktu 1x24 jam yang disesuaikan dengan hasil penyelidikan,” ungkap dia.
Sementara itu Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang ditemui terpisah di gedung DPRD Buleleng kemarin mendorong polisi usut tuntas kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Buleleng. Kasus pembabatan hutan yang tak terjadi sekali ini saja, disebutnya harus mendapatkan efek jera bagi para pelaku. Sehingga kasus pembabatan hutan tak terulang lagi yang dapat berdampak buruk pada lingkungan hingga berpotensi besar terjadinya bencana.
“Saya sudah bertemu dengan Kapolres dan minta diselesaikan secara hukum, biar tidak terus begini. Hal begini juga pernah terjadi di Gerogak dulu, tapi sifatnya hanya wajib lapor,” jelas Bupati PAS.
Dirinya pun khawatir jika tak ditindak tegas dengan hukuman yang keras, maka kejadian serupa kembali terjadi, mengingat harga kayu sonokeling sangat menggiurkan. Satu kubik kayu sonokeling saat ini laku Rp 28 juta. Nilai yang cukup menggiurkan untuk mengambil risiko melanggar hukum hingga perusakan lingkungan. Dari kasus pembatatan hutan yang terjadi Pemkab Buleleng juga sudah berencana akan melakukan penghijauan di hutan yang telah dibabat pada Jumat (7/2/2020) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembabatan hutan di kawasan hutan wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng terkuak saat personil Kodim 1609/Buleleng menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu dan pohon yang habis dibabat di tengah hutan pada Senin (27/1) malam. Saat penggerebekan di tengah hutan malam itu, pelaku berhasil kabur saat kepergok menaikkan sejumlah batang kau ke dalam truk. Hingga akhirnya sisa potongan kayu yang ditemukan saat itu diamankan Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Linrianto ke Kejari Singaraja. Penanganan kasus akhirnya diambil alih Polres Buleleng setelah ada laporan resmi dari Perbekel Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana pada Rabu (29/1/2020) lalu.*k23
Kedua terduga pelaku yakni KW, 50, dan KA, 25 yang merupakan ayah dan anak itu diindikasi sebagai dalang pembabatan hutan dengan temuan barang bukti 23 batang kayu sonokeling gelondongan. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, mengatakan hingga saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Dirinya pun menegaskan per Senin (3/2/2020) kemarin, status dua terduga pelaku ini masih sebagai saksi belum ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini dalam tahap penyelidikan belum ada status tersangka, masih dimintai keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Iptu Sumarjaya.
Hasil penyelidikan dan keterangan dari kedua terduga pelaku yang berasal dari Desa Pangkung Paruk juga akan dicocokkan dengan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, dikaitkan dengan barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dijadikan satu bukti petunjuk menentukan peningkatan status yang bersangkutan. “Mohon bersabar dulu, sementara ini masih proses pemeriksaan, peningkatan status ini ada waktu 1x24 jam yang disesuaikan dengan hasil penyelidikan,” ungkap dia.
Sementara itu Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang ditemui terpisah di gedung DPRD Buleleng kemarin mendorong polisi usut tuntas kasus illegal logging yang terjadi di kawasan Buleleng. Kasus pembabatan hutan yang tak terjadi sekali ini saja, disebutnya harus mendapatkan efek jera bagi para pelaku. Sehingga kasus pembabatan hutan tak terulang lagi yang dapat berdampak buruk pada lingkungan hingga berpotensi besar terjadinya bencana.
“Saya sudah bertemu dengan Kapolres dan minta diselesaikan secara hukum, biar tidak terus begini. Hal begini juga pernah terjadi di Gerogak dulu, tapi sifatnya hanya wajib lapor,” jelas Bupati PAS.
Dirinya pun khawatir jika tak ditindak tegas dengan hukuman yang keras, maka kejadian serupa kembali terjadi, mengingat harga kayu sonokeling sangat menggiurkan. Satu kubik kayu sonokeling saat ini laku Rp 28 juta. Nilai yang cukup menggiurkan untuk mengambil risiko melanggar hukum hingga perusakan lingkungan. Dari kasus pembatatan hutan yang terjadi Pemkab Buleleng juga sudah berencana akan melakukan penghijauan di hutan yang telah dibabat pada Jumat (7/2/2020) mendatang.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembabatan hutan di kawasan hutan wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng terkuak saat personil Kodim 1609/Buleleng menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu dan pohon yang habis dibabat di tengah hutan pada Senin (27/1) malam. Saat penggerebekan di tengah hutan malam itu, pelaku berhasil kabur saat kepergok menaikkan sejumlah batang kau ke dalam truk. Hingga akhirnya sisa potongan kayu yang ditemukan saat itu diamankan Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Linrianto ke Kejari Singaraja. Penanganan kasus akhirnya diambil alih Polres Buleleng setelah ada laporan resmi dari Perbekel Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana pada Rabu (29/1/2020) lalu.*k23
Komentar