Diskominfo Bakal Tata Ulang Menara Telekomunikasi di Badung
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung berencana melakukan penataan ulang keberadaan menara telekomunikasi.
MANGUPURA, NusaBali
Penataan bermaksud untuk memastikan seluruh tower telekomunikasi di Badung mengantongi izin.Sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu, pembangunan menara telekomunikasi harus mendapat izin. Namun, dari informasi yang beredar justru beberapa belum ada izin.
Kepala Diskominfo Badung IGN Jaya Saputra tak menyangkal ada sebagian menara telekomunikasi belum mengantongi izin sesuai ketentuan Perbup 43 Tahun 2017. “Memang ada yang belum berizin, tidak semua,” ucapnya, Senin (3/2).
Untuk masalah perizinan, lanjut dia, memang menjadi kewenangan Dinas Perizinan. Meski begitu, pihaknya sedang melakukan penataan secara menyeluruh berkaitan dengan menara telekomunikasi di Gumi Keris. “Masterplan-nya sudah ada, kami sedang melakukan penataan. Sesuai dengan titik koordinat,” tegasnya.
Disinggung berapa jumlah titik tower sesuai dengan materplan, pihaknya mengaku tak hafal perinciannya untuk masing-masing kecamatan. “Mohon maaf saya tidak hafal. Yang jelas sesuai masterplan sebanyak 960 titik,” ungkapnya.
Bagaimana dengan keberadaan tower yang terlanjur dibangun, sementara titiknya tidak sesuai masterplan, mantan Camat Mengwi ini menegaskan tetap harus menyesuaikan sesuai dengan peraturan yang ada. “Makanya, kami akan menata ulang agar sesuai dengan masterplan,” tegasnya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan membenarkan jika pembangunan menara telekomunikasi harus mendapatkan izin. “Iya, setiap bangunan menara telekomunikasi wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi,” ujarnya. *asa
Kepala Diskominfo Badung IGN Jaya Saputra tak menyangkal ada sebagian menara telekomunikasi belum mengantongi izin sesuai ketentuan Perbup 43 Tahun 2017. “Memang ada yang belum berizin, tidak semua,” ucapnya, Senin (3/2).
Untuk masalah perizinan, lanjut dia, memang menjadi kewenangan Dinas Perizinan. Meski begitu, pihaknya sedang melakukan penataan secara menyeluruh berkaitan dengan menara telekomunikasi di Gumi Keris. “Masterplan-nya sudah ada, kami sedang melakukan penataan. Sesuai dengan titik koordinat,” tegasnya.
Disinggung berapa jumlah titik tower sesuai dengan materplan, pihaknya mengaku tak hafal perinciannya untuk masing-masing kecamatan. “Mohon maaf saya tidak hafal. Yang jelas sesuai masterplan sebanyak 960 titik,” ungkapnya.
Bagaimana dengan keberadaan tower yang terlanjur dibangun, sementara titiknya tidak sesuai masterplan, mantan Camat Mengwi ini menegaskan tetap harus menyesuaikan sesuai dengan peraturan yang ada. “Makanya, kami akan menata ulang agar sesuai dengan masterplan,” tegasnya.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Made Agus Aryawan membenarkan jika pembangunan menara telekomunikasi harus mendapatkan izin. “Iya, setiap bangunan menara telekomunikasi wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi,” ujarnya. *asa
Komentar