Penahanan Pembuangan Bayi Ditangguhkan
Kasus penemuan bayi laki-laki di sebuah mobil pick up parkir di Lapangan Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan Buleleng, Jumat (3/6), masih menyita ingatan warga setempat.
Akhirnya, Ibu Bayi Dinikahi Mantan Pacar
SINGARAJA, NusaBali
Proses hukum yang dibebankan kepada pelaku, ibu bayi, Luh Putu Ayu M,23, masih berlanjut. Namun pelaku pembuang bayi itu mendapat penangguhan penahanan dari Polsek Sawan sejak pertengahan Juni 2016. Bayi laki-laki yang sempat dititipkan di sebuah yayasan anak itu kini sudah dijemput dan diasuh kembali oleh ibu kandungnya.
Penangguhan penahanan dilakukan mengingat pelaku Luh Putu Ayu M, saat pertengahan Juni lalu dilamar oleh kekasihnya Made A, asal Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja, Buleleng. Mereka menikah secara resmi pada akhir Juni 2016.
Pelaku, Luh Ayu, sudah hidup bersama dengan suami dan anaknya yang dijemput dari Yayasan Mama Mita Magga di Denpasar, 3 Juli 2016. Kapolsek Sawan AKP I Made Derawi, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, Selasa (10/8), mengatakan penangguhan penahanan pada pelaku setelah ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga pelaku. Selain itu, karena alasan kemanusiaan untuk ibu, serta kepentingan tumbuh kembang bayi secara fisik dan mental. “Proses hukumnya tetap berlanjut dan saat ini berkas kasusnya masih diteliti oleh Jaksa Penutut Umum (JPU),” ujarnya.
Selain itu, Luh Ayu juga harus menjalani wajib lapor dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. Saat ini pelaku pun masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sementara itu, Luh Ayu mendapat penangguhan ketika memutuskan untuk mengambil dan mengasuh kembali anak kandungnya yang ia lahirkan sendiri di kamar mandi majikannya. Ia dan suaminya kini mengasuh anaknya bersama yang baru berusia dua bulan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Buleleng Drs Gede Komang, saat dkonfirmasi terpisah, menjelaskan pengambilan bayi tersebut oleh orangtuanya sudah berdasarkan prosedur. Namun pihaknya menegaskan tetap akan melakukan pengawasan prilaku pengasuhan bayi tersebut selama enam bulan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Antara lain, tindakan penelantaran kepada sang bayi. “Sejauh ini keduanya terlihat sangat menyayangi anaknya, dan bayinya juga tumbuh dengan perkembangan yang bagus, mudah-mudahan tidak ada kendala lagi,” kata dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi di Desa Jagaraga yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Dari keterangan pelaku sempat berhembus kabar bahwa ia melakukan perbuatannya tersebut karena pamannya PM tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya. Pamannya yang tinggal di Desa Patas beberapa kali menidurinya, merasa tidak yakin bahwa bayi yang dikandung Luh Ayu adalah bayinya. PM pun sempat menyuruh Luh Ayu menggugurkan kandungannya, namun gagal. Hingga terakhir muncul nama mantan pacar pelaku Made A, yang kemudian bertanggungjawab dan menikahinya setelah pelaku membuang bayinya. * k23
1
Komentar