nusabali

Shabu Cair Diselundupkkan di Bola Mainan

  • www.nusabali.com-shabu-cair-diselundupkkan-di-bola-mainan

Polisi membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Shabu cair itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam bola mainan.

JAKARTA, NusaBali
Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut kasus itu bermula pada pertengahan Januari 2020 saat Bea Cukai DKI Jakarta memberikan informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk melalui paket pos.

"Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Senin (3/2).

Dari informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat. Diketahui paket itu masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur. Polisi kemudian mengamankan seorang berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.

"Kita awalnya mengamankan satu orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang," kata Yusri.

Dari keterangan D, Yusri menyebut D hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang ingin menyewa rukonya. Dari keterangan itulah polisi menangkap tiga orang berinisial I, E dan R.

"Kemudian kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan pemesan barang," jelas Yusri.

Polisi kemudian membuka barang kiriman dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi shabu cair.

"Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja," kata Yusri.

"Cara gunakannya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," sambungnya.

Di tengah-tengah proses konferensi pers, tersangka I sempat pingsan dan dibawa masuk ke salah satu ruang di gedung Ditresnarkoba Polda Metro itu.

Yusri menyebut polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari tahu dimana lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.
"Ini masih kita dalami," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. *

Komentar