nusabali

3 Tahun Tak Ngantor, Eks Kepala BKD Bangli Terima Gaji Buta

  • www.nusabali.com-3-tahun-tak-ngantor-eks-kepala-bkd-bangli-terima-gaji-buta

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangli periode 2009-2011, Hotnauli Munthe, sudah 3 tahun tidak ngantor tanpa diketahui jelas apa alasannya.

BANGLI, NusaBali

Anehnya, meski bertahun-tahun tidak melaksanakan tugas, mantan Kepala BKD Bangli di era dua Bupati Bangli ini: I Nengah Arnawa dan I Made Gianyar ini masih tetap menerima gaji buta hingga Januari 2020.

Data yang dihimpun NusaBali, Selasa (4/2), Hotnauli Munthe menjabat sebagai Kepala BKD Bangli periode 2009-2011. Kemudian, oleh Bupati Made Gianyar yang bari setahun menjabat saat itu, Hotnauli Munthe dimutasi menjadi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangli pada 2011.

Setahun kemudian, Hotnauli Munthe dialihkan sebagai Staf Ahli Bupati Bangli Bidang Hukum dan Politik pada 2012. Berselang 5 tahun kemudian, tepatnya pada 2017, Hotnauli Munthe didegradasi menjadi staf biasa di BKD Bangli. Nah, sejak didegradasi jadi staf BKD Bangli itulah, oknum PNS asal Medan, Sumatra Utara ini tidak pernah lagi ngantor.

Namun, Hotnauli Munthe tetap saja menerima gaji buta selama 3 tahun hingga Januari 2020 ini. Sebagai PNS Golongan IVb, yang bersangkutan disebut-sebut menerima gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan.

Karena Hotnauli Munthe sudah 3 tahun tidak ngantor, maka Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Bangli, I Gede Artha, mengusulkan agar gaji yang bersangkutan distop saja. Artinya, gaji oknum pegawai ini tidak lagi dibayarkan ke Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli.

Gede Artha mengaku segera akan mengajukan permohonan kepada BKPAD Bangli agar gaji Hotnauli Munthe tidak dibayarkan lagi. Menurut Gede Arta, dari penelusuran yang lakukannya, ternyata Hotnauli sudah tidak pernah ngantor sejak tahun 2017. "Yang bersangkutan status kepegawainya di BKD Bangli per 2017. Sejak saat itu hingga sekarang, dia tidak pernah ngantor," beber Gede Artha saat dikonfirmasi di Bangli, Selasa kemarin.

Menurut Gede Arta, hingga saat ini keberadaan Hotnauli Munthe tidak jelas. Masalahnya, alamat tinggalnya tidak diketahui, nomor teleponnya pun tak bisa dihubungi. "Kami tidak tahu keberadaan yang bersangkutan,” jelas birokrat asal Desa Adat Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli yang baru 3 bulan menjabat Kepala BKDPSDM Bangli ini.

Ditanya kenapa oknum pegawai tersebut tetap menerima gaji, padahal tidak pernah ngantor selama 3 tahun, menurut Gede Artha, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kalau yang bersangkutan dipecat sebagai ASN, barulah tidak bisa menerima haknya (gaji),” tegas Gede Artha.

Gede Artha mengatakan, masalah gaji buta selama 3 tahun yang diterima oknum mantan Kepala BKD ini sempat dua kali menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Bangli dan sekali jadi temuan Inspektorat Provinsi Bali. “Kami tidak memiliki kewewenangan untuk memecat, tapi kami hanya bisa mengajukan permohonan ke BKPAD agar gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan,” katanya.

Namun, lanjut Gede Artha, jika tidak diambil langkah tegas dan terukur, dikhawatirkan masalah okum mantan Kepala BKD ini bisa menjadi preseden buruk bagi kalangan ASN di Bangli. Bahkan, ke depanya tidak menutup kemungkinan ini dijadikan contoh oleh pegawai lainnya.

"Tentu kami tidak ingin hal ini dicontoh oleh pegawai lainya. Kami harus mengambil langkah tegas," tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan Bangli yang dimutasi menjadi Kepala BKDPSDM Bangli, 28 November 2011 ini.

Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Selasa kemarin, Sekda Kabupaten Bangli Ida Bagus Gede Giri Putra mengungkapkan Hotnauli Munthe sebetulnya sudah menerima sanksi akibat tidak pernah ngantor. Menurut Giri Putra, mantan Kepala BKD Bangli tersebut diberikan sanksi berupa penurunan pangkat hingga pengurangan gaji.

“Mulanya pejabat Eselon II, yang bersangkutan diturunkan menjadi staf biasa. Di-turunkan pangkatnya karena tidak pernah ngantor. Dan, setelah menerima sanksi tersebut, yang bersangkutan juga mengulangi hal yang sama," jelas Giri Putra.

Disinggung terkait keberadaan Hotnauli Munthe, Giri Putra mengaku tidak tahu. “Betul, tidak ada yang tahu keberadaanya saat ini. Dihubungi via telepon juga tidak bisa. Disurati untuk datang ke kantor, juga tidak ada respons,” beber birokrat asal Griya Brahmana Bu-kit, Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli ini.

Giri Putra juga mengaku telah menyarakan pemberhentian pembayaran gaji Hotnauli Munthe. Jika mengacu aturan saat ini, bila seorang ASN tidak masuk selama 46 hari tanpa keterangan, dapat diproses pemecatan secara tidak hormat. Kalau sesuai aturan yang sebelumnya, kata Giri Putra, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pemecatan, mulai dari pembinaan, pemberian hukuman disiplin ringan, sedang, hingga sanksi berat yakni pemecatan.

“Tapi sesuai aturan yang berlaku saat ini, seorang ASN bisa langsung dipecat jika tidak masuk 46 hari tanpa keterangan. Nah, Hotnauli Munthe kita usulkan untuk dipecat. Namun, kembali lagi kepada Bupati bangli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” papar adik kandung Bupati Bangli terakhir era Orde Baru, Ida Bagus Gede Agung Ladip (almarhum) ini.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha, mengingatkan harus diambil tindakan tegas terhadap okum pegawai yang bertahun-tahun tidak ngantor. Bila perlu, dijatuhkan sanksi pemecatan. “Harus ada sanksi tegas. Namun, prosesnya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak boleh tebang pilih, jangan sampai hanya pegawai kecil yang berani ditindak,” jelas anggota fraksi PDIP DPRD Bangli ini. *esa.

Komentar