Dapat SP, Pedagang Pasar Kidul Cuek
Pengelola Pasar Kidul Bangli keluarkan surat peringatan (SP) kepada para pedagang yang dagangannya melewati batas toko dan pedagang bermobil yang jualan di selasar selatan pasar.
BANGLI, NusaBali
Mereka diberikan surat peringatan karena berjualan melewati batas toko dan mengganggu akses umum. Sejumlah pedagang cuek dapat surat peringatan tersebut.
Kepala Pasar Kidul Bangli, Jro Sabda Negara mengaku mengeluarkan SP untuk pedagang toko yang menjajakan dagangannya melewati batas toko atau memanfaatkan fasilitas umum. Demikian pula pedagang bermobil yang berjualan di bawah selasar juga diganjar surat peringatan. Menurut Jro Sabda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga melayangkan surat imbauan kepada pedagang bermobil karena menimbulkan persaingan tidak sehat. “Surat imbauan dari Disperindag sudah kami tindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada sejumlah pedagang,” ungkap Jro Sabda, Selasa (4/2).
Hasil pendataan, sebanyak 12 pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul. Padahal pedagang tersebut memiliki tempat di lantai II. “Jika sampai surat peringatan ketiga mereka tetap membandel, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ancamnya. Para pedagang diminta pindah sendiri tanpa harus ditertibkan petugas. *esa
Mereka diberikan surat peringatan karena berjualan melewati batas toko dan mengganggu akses umum. Sejumlah pedagang cuek dapat surat peringatan tersebut.
Kepala Pasar Kidul Bangli, Jro Sabda Negara mengaku mengeluarkan SP untuk pedagang toko yang menjajakan dagangannya melewati batas toko atau memanfaatkan fasilitas umum. Demikian pula pedagang bermobil yang berjualan di bawah selasar juga diganjar surat peringatan. Menurut Jro Sabda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga melayangkan surat imbauan kepada pedagang bermobil karena menimbulkan persaingan tidak sehat. “Surat imbauan dari Disperindag sudah kami tindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada sejumlah pedagang,” ungkap Jro Sabda, Selasa (4/2).
Hasil pendataan, sebanyak 12 pedagang bermobil berjualan di areal Pasar Kidul. Padahal pedagang tersebut memiliki tempat di lantai II. “Jika sampai surat peringatan ketiga mereka tetap membandel, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ancamnya. Para pedagang diminta pindah sendiri tanpa harus ditertibkan petugas. *esa
Komentar