Divonis 4 Tahun, Sopir Travel Menangis
Terdakwa Imam H, 46, hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya membeli shabu seberat 0,3 gram dari seorang temannya.
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara barang laknat tersebut, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir travel ini harus menerima vonis penjara 4 tahun dari majelis hakim PN Denpasar, Rabu (5/2).
Tidak hanya terdakwa, sang istri yang dengan setia menunggu jalannya sidang juga tak bisa menahan rasa sedihnya. Usai sidang, sang istri yang terus menangis memeluk suaminya yang menggunakan rompi tahanan hingga membuat suasana sidang semakin haru.
Atas putusan 4 tahun penjara, terdakwa Imam melalui kuasa hukumnya, Fitra Octora menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara. “Kami menerima Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Diakhir sidang, hakim memberi nasehat kepada terdakwa. “Jangan diulangi lagi. Kerja yang baik-baik saja,” ujar hakim.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa lulusan SD itu ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 2 Oktober lalu sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di pinggir gang buntu Jalan Palapa, Banjar Taman Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Saat digeledah petugas menemukan satu paket shabu di kantong celananya. Terdakwa mendapat narkoba dari Basir (DPO) lima bulan lalu karena sama-sama bekerja sebagai sopir travel. Beberapa kali terdakwa membeli sabu kepada Basir. Terakhir kalinya terdakwa membeli 2 Oktober membeli sabu 0,30 gram netto seharga Rp 600 ribu. *rez
Tidak hanya terdakwa, sang istri yang dengan setia menunggu jalannya sidang juga tak bisa menahan rasa sedihnya. Usai sidang, sang istri yang terus menangis memeluk suaminya yang menggunakan rompi tahanan hingga membuat suasana sidang semakin haru.
Atas putusan 4 tahun penjara, terdakwa Imam melalui kuasa hukumnya, Fitra Octora menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara. “Kami menerima Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Diakhir sidang, hakim memberi nasehat kepada terdakwa. “Jangan diulangi lagi. Kerja yang baik-baik saja,” ujar hakim.
Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa lulusan SD itu ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 2 Oktober lalu sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di pinggir gang buntu Jalan Palapa, Banjar Taman Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Saat digeledah petugas menemukan satu paket shabu di kantong celananya. Terdakwa mendapat narkoba dari Basir (DPO) lima bulan lalu karena sama-sama bekerja sebagai sopir travel. Beberapa kali terdakwa membeli sabu kepada Basir. Terakhir kalinya terdakwa membeli 2 Oktober membeli sabu 0,30 gram netto seharga Rp 600 ribu. *rez
1
Komentar