Kurir Shabu Jaringan Aceh Divonis 15 Tahun
Setelah Amirullah, 27, yang dijatuhi hukuma 15 tahun, kini nasib yang sama menimpa Supriadi, 38, yang juga nekat menyelundupkan shabu seberat 496 gram dari Aceh ke Bali dengan modus menyembunyikan di sol sandal yang digunakannya.
DENPASAR, NusaBali
Dalam putusan yang dibacakan, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatanya tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara," tegas hakim.
Setelah membacakan uraian putusannya, ketua hakim kemudian meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. Setelah berdiskusi sesaat, pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima yang mulia," kata salah satu penasehat hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Kasus yang menimpa Supriadi ini, berawal saat dia dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib. Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa shabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol saal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.
Tanpa berpikir dengan resiko yang akan dihadapinya, dia pun menemui Don dan menerima sepasang Sandal merks GATS yang di dalam solnya sudah terisi shabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku. Tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita, terdakwa lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. Setiba di Hotel, Supriadi memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu. Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 Wita ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali. Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi shabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. *rez
Perbuatanya tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara," tegas hakim.
Setelah membacakan uraian putusannya, ketua hakim kemudian meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi putusan tersebut. Setelah berdiskusi sesaat, pihak terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima yang mulia," kata salah satu penasehat hukum terdakwa dari PBH Peradi Denpasar. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Kasus yang menimpa Supriadi ini, berawal saat dia dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib. Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa shabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol saal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.
Tanpa berpikir dengan resiko yang akan dihadapinya, dia pun menemui Don dan menerima sepasang Sandal merks GATS yang di dalam solnya sudah terisi shabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku. Tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita, terdakwa lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. Setiba di Hotel, Supriadi memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu. Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 Wita ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali. Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi shabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. *rez
Komentar