Layanan Tera Ulang Minim Anggaran, Selama 2020 Hanya Sasar Empat Pasar
Dampak dari minimnya anggaran, tahun 2020 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan hanya sasar empat pasar untuk melakukan tera ulang.
TABANAN, NusaBali
Sebab anggaran yang didapat di tahun 2020 hanya Rp 57 juta. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan tahun 2019 yang mencapai Rp 60 juta.
Empat pasar yang akan disasar tersebut adalah Pasar Penebel, Pasar Kerambitan, Pupuan, dan Pasar Dauh Pala di Kecamatan Tabanan.
Kabid Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan Wayan Roby Megananta, seizin Kepala Disperindag Tabanan I Gusti Arya Wardana, mengatakan anggaran tersebut nantinya diarahkan untuk di dua bidang pelayanan tera ulang yakni UTTP di empat pasar tradisional yang rencananya menyasar pasar Kerambitan, Penebel, Pupuan, dan Dauh Pala. Serta layanan tera untuk SPBU yang wajib dilakukan sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan stok suplai bahan bakar minyak (BBM). “Di SPBU wajib semua dilayani dan menjadi kegiatan prioritas tiap tahun,” imbuhnya, Rabu (5/2).
Dikatakannya, kegiatan tera mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bagi yang kedapatan melanggar, tentu saja akan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 1 juta.
Menurutnya kurangnya anggaran yang didapatkan di 2020 karena ada penurunan pos anggaran kalibrasi standar, padahal proses kalibrasi ini sangat krusial, karena akurasi ketepatan standar kerja dalam melakukan pengujian. *des
Empat pasar yang akan disasar tersebut adalah Pasar Penebel, Pasar Kerambitan, Pupuan, dan Pasar Dauh Pala di Kecamatan Tabanan.
Kabid Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tabanan Wayan Roby Megananta, seizin Kepala Disperindag Tabanan I Gusti Arya Wardana, mengatakan anggaran tersebut nantinya diarahkan untuk di dua bidang pelayanan tera ulang yakni UTTP di empat pasar tradisional yang rencananya menyasar pasar Kerambitan, Penebel, Pupuan, dan Dauh Pala. Serta layanan tera untuk SPBU yang wajib dilakukan sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan stok suplai bahan bakar minyak (BBM). “Di SPBU wajib semua dilayani dan menjadi kegiatan prioritas tiap tahun,” imbuhnya, Rabu (5/2).
Dikatakannya, kegiatan tera mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bagi yang kedapatan melanggar, tentu saja akan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 1 juta.
Menurutnya kurangnya anggaran yang didapatkan di 2020 karena ada penurunan pos anggaran kalibrasi standar, padahal proses kalibrasi ini sangat krusial, karena akurasi ketepatan standar kerja dalam melakukan pengujian. *des
1
Komentar