Banyak Pengusaha Belum Menggunakan Aksara Bali
Satpol PP Provinsi Bali dan Saptol PP Bangli melakukan monitoring penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 dengan menyasar tempat usaha di seputaran Kota Bangli, Rabu (5/2).
BANGLI, NusaBali
Ternyata masih banyak toko, warung, dan instansi swasta di Bangli belum menyertakan aksara Bali pada papan nama usahanya. Monitoring dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Bali, I Komang Kesuma Edy.
Sekretaris Pol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama mengatakan, monitoring menyasar toko dan perkantoran di Jalan Ngurah Rai. Dari pengecekan di lapangan, masih banyak warung, toko, maupun toko modern berjejaring serta instansi swasta seperti kantor notaris dan bank belum menyertakan aksara Bali di papan nama usahanya. “Kami sudah sempat turun melakukan pembinaan, namun belum ditindaklajuti juga oleh pemilik usaha,” ungkap Dewa Purnama.
Dikatakan, banyak faktor pengusaha belum menyertakan aksara Bali pada papan nama usahanya. Salah satunya karena masih melihat tetangga belum mengubah papan nama. Tidak ada biaya untuk papan nama berisi aksara Bali. “Kami akan melakukan pembinaan sehingga ke depan semua mengikuti Pergub Bali,” ujarnya. Diingatkan, aksara Bali ditulis di atas huruf latin.
Selain pertokoan, tim gabungan juga menyasar tempat usaha makanan cepat saji. Hasilnya petugas menemukan masih adanya penggunaan plastik. “Petugas menemukan penggunaan sedotan atau pipet berbahan plastik. Kami sudah menganjurkan agar tidak lagi menggunakan pipet berbahan plastik,” ungkap mantan Camat Tembuku ini. Dijelaskan, pengurangan penggunaan plastik diatur dalam Pergub Bali Nomer 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan samaph plastik sekali pakai.
“Diharapkan pada bulan Maret semua tempat usaha sudah menggunakan aksara Bali pada plang nama usahanya. Jika imbauan ini tidak diidahkan, kami kenakan sanksi,” tegasnya. Agar tidak terjadi kesahalan dalam penulisan aksara Bali, disarankan berkoordinasi ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali atau ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli. *esa
Sekretaris Pol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama mengatakan, monitoring menyasar toko dan perkantoran di Jalan Ngurah Rai. Dari pengecekan di lapangan, masih banyak warung, toko, maupun toko modern berjejaring serta instansi swasta seperti kantor notaris dan bank belum menyertakan aksara Bali di papan nama usahanya. “Kami sudah sempat turun melakukan pembinaan, namun belum ditindaklajuti juga oleh pemilik usaha,” ungkap Dewa Purnama.
Dikatakan, banyak faktor pengusaha belum menyertakan aksara Bali pada papan nama usahanya. Salah satunya karena masih melihat tetangga belum mengubah papan nama. Tidak ada biaya untuk papan nama berisi aksara Bali. “Kami akan melakukan pembinaan sehingga ke depan semua mengikuti Pergub Bali,” ujarnya. Diingatkan, aksara Bali ditulis di atas huruf latin.
Selain pertokoan, tim gabungan juga menyasar tempat usaha makanan cepat saji. Hasilnya petugas menemukan masih adanya penggunaan plastik. “Petugas menemukan penggunaan sedotan atau pipet berbahan plastik. Kami sudah menganjurkan agar tidak lagi menggunakan pipet berbahan plastik,” ungkap mantan Camat Tembuku ini. Dijelaskan, pengurangan penggunaan plastik diatur dalam Pergub Bali Nomer 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan samaph plastik sekali pakai.
“Diharapkan pada bulan Maret semua tempat usaha sudah menggunakan aksara Bali pada plang nama usahanya. Jika imbauan ini tidak diidahkan, kami kenakan sanksi,” tegasnya. Agar tidak terjadi kesahalan dalam penulisan aksara Bali, disarankan berkoordinasi ke Dinas Kebudayaan Provinsi Bali atau ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli. *esa
Komentar