Seririt dan Kubutambahan Sudah Layani Pencetakan e-KTP
Layanan di kecamatan sudah dirancang sejak 2019, namun terkendala dengan ketersediaan blangko e-KTP.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, akhirnya membuka pelayanan pencetakan e-KTP di dua kecamatan. Langkah ini guna mengurangi antrian di kantor Disdukcapil, sekaligus mendekatkan pelayanan pada masyarakat.
Dua kecamatan yang ditunjuk memberikan pelayanan pencetakan e-KTP, yakni Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Seririt. pelayanan pencetakan e-KTP di dua kecamatan ini sudah dimulai sejak Rabu (5/2/2020) kemarin.
Diharapkan, dengan penambahan pelayanan di dua kecamatan itu, masyarakat yang dari jauh dapat mencari pelayanan pencetakan e-KTP terdekat. “Kami memberikan pelayanan terdekat, silakan masyarakat memilih yang terdekat, bisa ke Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Seririt atau datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil,” terang Kadis Dukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni.
Menurut Reika Nurhaeni, sejatinya pelayanan pencetakan e-KTP di semua kecamatan sudah dirancang di tahun 2019. Namun, sebelum direalisaikan, muncul surat edaran dari Kemendagri pada Agustus 2019, yang menyatakan ketersediaan blako e-KTP di pusat terbatas. Sehingga dalam surat edaran itu, yang diprioritaskan dicetak adalah e-KTP yang dibuat pertama, sedangkan lainnya dibuatkan surat keterangan (Suket). “Jadi karena ini harus selektif karena keterbatasan blangko, maka kembali harus dipusatkan di Disdukcapil,” katanya.
Masih kata Reika Nurhaeni, sekarang ini dengan ketersediaan blangko dan adanya bantuan mesin pencetakan dari Kemendagri M2M (machine to machine), maka pelayanan sudah dapat dilaksanakan di dua kecamatan. “Sekarang ini juga masih ada kendala bandbwidth. Bandwidth yang ada di kami hanya 128 kbps. Sehingga pelayanan belum bisa dilakukan di seluruh kecamatan,” jelasnya.
Di tempat terpisah Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan, program ini sangat mempermudah masyarakat dalam pengurusan data kependudukan. Wabup Sutjidra menghimbau kepada masyarakat, agar melengkapi persyaratan untuk mengurus data kependudukan. Dia pun meminta kepada Camat dan Perbekel mensosialisasikan persyaratan yang perlu dilengkapi dalam mengurus data kependudukan. “Ini harus disosialisasikan oleh Camat dan Perbekel agar masyarakat tahu program ini dan bisa melengkapi persyaratan yang diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menyoroti pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil. Dia pun menyarankan agar Disdukcapil membuat trobosan dengan merubah pola nomor antrean atau mengembangkan sistem pelayanan agar pelayanan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan. “Jadi tidak terpusat di kabupaten, sehingga warga tidak perlu ke kabupaten, cukup di kecamatan mengurus seluruh administrasi kependudukan. Saya rasa ini bisa menjadi solusi bagaimana memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” jelas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.*k19
Dua kecamatan yang ditunjuk memberikan pelayanan pencetakan e-KTP, yakni Kecamatan Kubutambahan dan Kecamatan Seririt. pelayanan pencetakan e-KTP di dua kecamatan ini sudah dimulai sejak Rabu (5/2/2020) kemarin.
Diharapkan, dengan penambahan pelayanan di dua kecamatan itu, masyarakat yang dari jauh dapat mencari pelayanan pencetakan e-KTP terdekat. “Kami memberikan pelayanan terdekat, silakan masyarakat memilih yang terdekat, bisa ke Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Seririt atau datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil,” terang Kadis Dukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni.
Menurut Reika Nurhaeni, sejatinya pelayanan pencetakan e-KTP di semua kecamatan sudah dirancang di tahun 2019. Namun, sebelum direalisaikan, muncul surat edaran dari Kemendagri pada Agustus 2019, yang menyatakan ketersediaan blako e-KTP di pusat terbatas. Sehingga dalam surat edaran itu, yang diprioritaskan dicetak adalah e-KTP yang dibuat pertama, sedangkan lainnya dibuatkan surat keterangan (Suket). “Jadi karena ini harus selektif karena keterbatasan blangko, maka kembali harus dipusatkan di Disdukcapil,” katanya.
Masih kata Reika Nurhaeni, sekarang ini dengan ketersediaan blangko dan adanya bantuan mesin pencetakan dari Kemendagri M2M (machine to machine), maka pelayanan sudah dapat dilaksanakan di dua kecamatan. “Sekarang ini juga masih ada kendala bandbwidth. Bandwidth yang ada di kami hanya 128 kbps. Sehingga pelayanan belum bisa dilakukan di seluruh kecamatan,” jelasnya.
Di tempat terpisah Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan, program ini sangat mempermudah masyarakat dalam pengurusan data kependudukan. Wabup Sutjidra menghimbau kepada masyarakat, agar melengkapi persyaratan untuk mengurus data kependudukan. Dia pun meminta kepada Camat dan Perbekel mensosialisasikan persyaratan yang perlu dilengkapi dalam mengurus data kependudukan. “Ini harus disosialisasikan oleh Camat dan Perbekel agar masyarakat tahu program ini dan bisa melengkapi persyaratan yang diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, menyoroti pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil. Dia pun menyarankan agar Disdukcapil membuat trobosan dengan merubah pola nomor antrean atau mengembangkan sistem pelayanan agar pelayanan dapat dilakukan di masing-masing kecamatan. “Jadi tidak terpusat di kabupaten, sehingga warga tidak perlu ke kabupaten, cukup di kecamatan mengurus seluruh administrasi kependudukan. Saya rasa ini bisa menjadi solusi bagaimana memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” jelas politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.*k19
1
Komentar