Keempat Tersangka Merupakan Petugas Jagabaya
Pengeroyokan hingga Tewas Terduga Pencuri Helm di Kuta
Penyidik Polsek Kuta telah resmi menetapkan empat tersangka pengeroyokan hingga tewas Mohammad Lutfi, 25, yang dituduh mencuri helm di sekitar kawasan Ground Zero, Kecamatan Kuta, Badung, pada Jumat (24/1).
MANGUPURA, NusaBali
Menariknya, keempat tersangka pengeroyokan merupakan petugas Jagabaya Desa Adat Kuta yang seharusnya menjaga wilayah Kuta dari gangguan keamanan.
Keempat tersangka yaitu I Wayan Mahendra alias Hendra, 26, I Wayan Widarta, 48, I Wayan Sudanta, 37, dan I Wayan Miasa, 39 yang semua berasal dari Desa Adat Kuta. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta, pada Kamis (6/2) kemarin membeberkan peran masing-masing tersangka.
Tersangka Mahendra melakukan penganiayaan dengan cara menginjak paha korban, memukul pundak kiri korban, dan menendang korban menggunakan kaki kanan dalam posisi memakai sepatu. Tersangka Widarta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak paha korban menggunakan kakinya dalam posisi menggunakan sepatu. Tersangka Sudanta melakukan penganiayaan saat korban jatuh ke lantai. Sementara tersangka Miasa melakukan penganiayaan menggunakan lutut kaki kanan saat korban jatuh ke lantai.
Akibat dikeroyok para pria pengamanan Desa Adat Kuta itu, korban tak sadarkan diri. Setelah korban tak sadarkan diri barulah para tersangka menyerahkannya ke Mapolsek Kuta. Setibanya di Mapolsek Kuta, korban tak bisa dimintai keterangan karena tak sadarkan diri. Polisi pun membawa korban ke klinik terdekat. Namun karena kondisinya parah pihak klinik menolak dan disarankan untuk dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar.
Setelah beberapa jam dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah Denpasar korban yang baru setahun tinggal di Bali dan bekerja sebagai buruh bangunan ini meninggal dunia. Untungnya peristiwa pengeroyokan oleh para tersangka sempat divideokan dan diviralkan di media sosial oleh warga. Dari sana polisi dengan mudah mencari para pelaku untuk dimintai keterangan.
"Saya tegaskan kepada petugas keamanan pam swakarsa ataupun masyarakat umumnya untuk tidak main hakim sendiri. Kalau mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tolong agar diamankan saja. Serahkan semua kepada aparat penegak hukum. Langsung laporkan ke Polsek terdekat atau Polres," tutur Kombes Ruddi yang sebentar lagi menempati jabatan baru di Mabes Polri.
Keempat tersangka ditangkap polisi pada Jumat (31/1) malam. Pertama diamankan tersangka Sudanta di rumahnya di Jalan Majapahit Nomor 79, Banjar Plase, Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka Widarta diamkan di rumahnya di Jalan Bakung Sari, Lingkungan Lingkungan Jane Jero, Kuta, Badung. Tersangka Mahendra diamankan di rumahnya di Jalan Kartika Plaza Gang Melati II Nomor 4, Lingkungan Segara, Kuta, Badung. Tersangka Miasa diamankan di rumahnya di Jalan Majapahit, Lingkungan Plase, Kuta, Badung.
Keempatnya ditangkap setelah 3 hari ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa (28/1). Selanjutnya polisi melakukan pengembangan. Namun polisi tidak menemukan keterlibatan pihak lain. "Meski dalam video yang beredar itu banyak orang tapi hanya keempat tersangka ini yang memiliki bukti yang kuat melakukan penganiayaan," tutur Kombes Ruddi didampingi Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah.
Selain itu hasil penyelidikan juga bahwa korban belum cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan. Hasil autopsi korban meninggal dunia akibat pendarahan pada bagian leher ke kepala diakibatkan benda tumpul. "Kalau dilihat pada video para pelaku ini menendang korban menggunakan sepatu," bebernya.
Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, 3 pasang sepatu, sepasang sandal, dan pakaian seragam jagabaya yang digunakan para pelaku. "Para tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan di muka umum mengakibatkan orang meninggal dunia diancam maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. *pol
Keempat tersangka yaitu I Wayan Mahendra alias Hendra, 26, I Wayan Widarta, 48, I Wayan Sudanta, 37, dan I Wayan Miasa, 39 yang semua berasal dari Desa Adat Kuta. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan saat gelar rilis perkara di Mapolsek Kuta, pada Kamis (6/2) kemarin membeberkan peran masing-masing tersangka.
Tersangka Mahendra melakukan penganiayaan dengan cara menginjak paha korban, memukul pundak kiri korban, dan menendang korban menggunakan kaki kanan dalam posisi memakai sepatu. Tersangka Widarta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak paha korban menggunakan kakinya dalam posisi menggunakan sepatu. Tersangka Sudanta melakukan penganiayaan saat korban jatuh ke lantai. Sementara tersangka Miasa melakukan penganiayaan menggunakan lutut kaki kanan saat korban jatuh ke lantai.
Akibat dikeroyok para pria pengamanan Desa Adat Kuta itu, korban tak sadarkan diri. Setelah korban tak sadarkan diri barulah para tersangka menyerahkannya ke Mapolsek Kuta. Setibanya di Mapolsek Kuta, korban tak bisa dimintai keterangan karena tak sadarkan diri. Polisi pun membawa korban ke klinik terdekat. Namun karena kondisinya parah pihak klinik menolak dan disarankan untuk dibawa ke RSUP Sanglah Denpasar.
Setelah beberapa jam dirawat intensif di IGD RSUP Sanglah Denpasar korban yang baru setahun tinggal di Bali dan bekerja sebagai buruh bangunan ini meninggal dunia. Untungnya peristiwa pengeroyokan oleh para tersangka sempat divideokan dan diviralkan di media sosial oleh warga. Dari sana polisi dengan mudah mencari para pelaku untuk dimintai keterangan.
"Saya tegaskan kepada petugas keamanan pam swakarsa ataupun masyarakat umumnya untuk tidak main hakim sendiri. Kalau mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tolong agar diamankan saja. Serahkan semua kepada aparat penegak hukum. Langsung laporkan ke Polsek terdekat atau Polres," tutur Kombes Ruddi yang sebentar lagi menempati jabatan baru di Mabes Polri.
Keempat tersangka ditangkap polisi pada Jumat (31/1) malam. Pertama diamankan tersangka Sudanta di rumahnya di Jalan Majapahit Nomor 79, Banjar Plase, Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka Widarta diamkan di rumahnya di Jalan Bakung Sari, Lingkungan Lingkungan Jane Jero, Kuta, Badung. Tersangka Mahendra diamankan di rumahnya di Jalan Kartika Plaza Gang Melati II Nomor 4, Lingkungan Segara, Kuta, Badung. Tersangka Miasa diamankan di rumahnya di Jalan Majapahit, Lingkungan Plase, Kuta, Badung.
Keempatnya ditangkap setelah 3 hari ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa (28/1). Selanjutnya polisi melakukan pengembangan. Namun polisi tidak menemukan keterlibatan pihak lain. "Meski dalam video yang beredar itu banyak orang tapi hanya keempat tersangka ini yang memiliki bukti yang kuat melakukan penganiayaan," tutur Kombes Ruddi didampingi Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricki Fadlianshah.
Selain itu hasil penyelidikan juga bahwa korban belum cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian seperti yang dituduhkan. Hasil autopsi korban meninggal dunia akibat pendarahan pada bagian leher ke kepala diakibatkan benda tumpul. "Kalau dilihat pada video para pelaku ini menendang korban menggunakan sepatu," bebernya.
Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, 3 pasang sepatu, sepasang sandal, dan pakaian seragam jagabaya yang digunakan para pelaku. "Para tersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan di muka umum mengakibatkan orang meninggal dunia diancam maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar