nusabali

Tiga Pelaku Pembalakan Liar Bukit Lemo Jadi Tersangka

  • www.nusabali.com-tiga-pelaku-pembalakan-liar-bukit-lemo-jadi-tersangka

Sebelumnya diamankan lima orang, tetapi dari hasil penyidikan reskrim baru tiga orang cukup alat bukti ditingkatkan statusnya dan ditahan.

SINGARAJA, NusaBali

Jajaran Polres Buleleng akhirnya menetapkan tiga pelaku illegal logging atau pembalakan liar di hutan lindung kawasan Bukit Lemo, Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Namun dua terduga lainnya yang sempat diamankan, dinyatakan lolos dari jeratan hukum karena tak memenuhi bukti. Mereka diduga sudah melakukan pembalakan hutan lindung itu setahun terakhir.

Awalnya Polres Buleleng sempat mengamankan lima orang terduga pelaku atas kasus pembalakan liar di hutan lindung Desa Pangkung Paruk pada Minggu (27/1/2020) lalu. Namun setelah dilakukan proses penyelidikan, hanya tiga orang yang terbukti terlibat dalam kasus perusakan hutan itu. Mereka di antaranya I Nyoman Sowambawa, 43, Ketut Sudana, 35, warga Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk dan Ketut Widiasa, 54, warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Buleleng. Mereka berhasil diamankan pada Minggu (2/2/2020) setelah berhasil bersembunyi dari kejaran petugas di daerah Desa Belatungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (6/2/2020) kemarin di Mapolres Buleleng menjelaskan ketiga tersangka, memiliki perannya masing-masing dalam aksi pembalakan liar tersebut. I Nyoman Sowambawa disebut Kapolres I Made Sinar, berperan sebagai penunjuk arah menuju hutan dan menentukan pohon-pohon mana saja yang akan ditebang. Selanjutnya Ketut Sudana alias Super bertugas memotong pohon. Sedangkan tersangka Ketut Widiasa sebagai sopir pengangkut kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong dan selanjutnya bertugas menjual kayu hasil pembalakan liar itu.

“Sebelumnya kami ada mengamankan lima orang, tetapi dari hasil penyidikan reskrim baru tiga orang cukup alat bukti ditingkatkan statusnya dan tahan. Tetapi kami masih tetap melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, karena dari pengakuan mereka sudah melakukan setahun terakhir,” jelas AKBP I Made Sinar Subawa.

Selain mengamankan pelaku, jajaran Polres Buleleng juga mengamankan barang bukti 25 batang kayu sonokeling yang 23 batang di antaranya berbentuk balok sepanjang 2,5 meter sampai 3,5 meter, dua lainnya berbentuk papan. Selain juga lima unit sepeda motor yang dipakai mengangkut kayu dari dalam hutan ke pinggir jalan hingga siap diangkut oleh tersangka Widiasa menggunakan mobil pickup miliknya. Dalam proses pengembangan penyelidikan, Polres Buleleng juga menemukan satu buah mesin chainsaw yang digunakan tersangka membalak hutan.

Meskipun barang bukti berupa balok kayu belum sempat dijual, namun polisi tetap akan mendalami kemana kayu-kayu dari hutan lindung ini akan dijual. “Karena kayu sonokeling ini cukup mahal, satu kubiknya bisa laku Rp 25 – 28 juta, tentu mereka punya pasar untuk menjual kembali, hal ini juga akan kami telusuri dan dalami. Yang jelas Polres Buleleng berkomitmen jaga kelestarian hutan di Buleleng agar lingkungan tidak rusak,” tegas Kapolres asal Jembrana ini.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1)  huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar. Sementara itu tersangka Widiasa yang sejak awal digadang-gadang selaku otak pembalakan liar menampik hal tersebut. Dia yang kesehariannya sebagai sopir pun berkilah, melakukan pekerjaan haram itu sejak tahun lalu. “Saya baru sekali ikut, kalau yang dulu saya tidak tahu. Kemarin itu dapat telepon dari Sowambawa disuruh ambil kayunya di hutan. Tapi saya baru ambil malamnya karena takut ada polisi hutan. Baru naikkan sedikit kayunya sudah disergap sama aparat desa,” ucap Widiasa.  Dirinya juga belum mau membuka mulut kemana rencana dia akan menjual kayu-kayu curian itu.*k23

Komentar