Dari 16 Pasar, Baru Dua Pasar yang Memiliki IMB
Dari 16 pasar yang dikelola PD Pasar Kota Denpasar baru dua pasar mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
DENPASAR, NusaBali
Hal itu menjadi kekhawatiran bagi PD Pasar ketika terjadi hal yang tidak diinginkan di salah satu pasar. Belasan IMB pasar sebelumnya hangus terbakar saat Denpasar masih menjadi satu dengan Kabupaten Badung.
Hal itu diungkapkan Direktur Umum (Dirum) Pasar Kota Denpasar, AA Ngurah Yuliartha, Kamis (6/2). Menurut Yuliartha, saat ini yang baru memiliki IMB yakni Pasar Badung dan Pasar Ketapian karena pembangunan ulang akibat bencana kebakaran. Sisanya 14 pasar termasuk pasar besar yakni Pasar Kreneng, Pasar Kumbasari, Pasar Gunung Agung, Pasar Cokro, Pasar Lokitasari, Pasar Sanglah, dan Pasar Anyar Sari tanpa IMB.
Diungkapkan Gung Yuliartha, pasar-pasar tersebut dulunya sudah memiliki IMB, namun sejak Badung masih jadi satu dengan Denpasar dan gedung di Lumintang dibakar saat kerusuhan, seluruh IMB ikut terbakar. Hal itu yang menyebabkan belasan pasar di Denpasar sebelumnya tidak memiliki IMB hingga saat ini. Kecuali kata dia, setelah pembangunan kembali baru diurus IMB seperti Pasar Badung dan Pasar Ketapian.
Sementara untuk Pasar Anyar Sari, Gung Yuliartha mengatakan masih proses IMB karena dibangun kembali menggunakan dana Tugas Pembantuan (TP). Sedangkan, untuk Pasar Lokita Sari, kata dia, belum bisa mengurus IMB karena pembangunan menggunakan swadaya pedagang, sehingga beban biaya mengurus IMB diserahkan ke PD Pasar.
"Kalau Pasar Anyar Sari kan karena dana dari pemerintah jadi pengurusan izinnya biaya pemerintah. Sedangkan Pasar Lokita Sari kan itu dari swadaya pedagang jadi biaya izinnya dari PD Pasar. Dan itu biayanya cukup mahal, jadi kami tidak bisa membiayai karena cukup tinggi," jelasnya.
Dikatakannya, untuk pasar lainnya belum bisa dilakukan proses pengurusan IMB karena belum pernah dilakukan pembangunan kembali. Rata-rata pasar yang belum dibangun ulang baru akan diurus IMB-nya saat pembangunan kembali. "Rata-rata kan belum pembangunan hanya perbaikan sedikit-sedikit saja. Kalau nanti ada pembangunan di sana otomatis nanti akan diurus," imbuhnya.
Dengam tidak adanya IMB, imbuh Gung Yuliartha, kekhawatiran PD Pasar saat terjadi sesuatu pada salah satu pasar. Seperti kebakaran ataupun kejadian terburuk pasar tersebut maka yang pertama kali ditanya oleh pihak kepolisian yakni IMB. "Ya resikonya itu saat tidak ada IMB, kalau ada hal yang tidak diinginkan di sana akan prosesnya tambah ruet lagi," imbuhnya. *mis
Hal itu diungkapkan Direktur Umum (Dirum) Pasar Kota Denpasar, AA Ngurah Yuliartha, Kamis (6/2). Menurut Yuliartha, saat ini yang baru memiliki IMB yakni Pasar Badung dan Pasar Ketapian karena pembangunan ulang akibat bencana kebakaran. Sisanya 14 pasar termasuk pasar besar yakni Pasar Kreneng, Pasar Kumbasari, Pasar Gunung Agung, Pasar Cokro, Pasar Lokitasari, Pasar Sanglah, dan Pasar Anyar Sari tanpa IMB.
Diungkapkan Gung Yuliartha, pasar-pasar tersebut dulunya sudah memiliki IMB, namun sejak Badung masih jadi satu dengan Denpasar dan gedung di Lumintang dibakar saat kerusuhan, seluruh IMB ikut terbakar. Hal itu yang menyebabkan belasan pasar di Denpasar sebelumnya tidak memiliki IMB hingga saat ini. Kecuali kata dia, setelah pembangunan kembali baru diurus IMB seperti Pasar Badung dan Pasar Ketapian.
Sementara untuk Pasar Anyar Sari, Gung Yuliartha mengatakan masih proses IMB karena dibangun kembali menggunakan dana Tugas Pembantuan (TP). Sedangkan, untuk Pasar Lokita Sari, kata dia, belum bisa mengurus IMB karena pembangunan menggunakan swadaya pedagang, sehingga beban biaya mengurus IMB diserahkan ke PD Pasar.
"Kalau Pasar Anyar Sari kan karena dana dari pemerintah jadi pengurusan izinnya biaya pemerintah. Sedangkan Pasar Lokita Sari kan itu dari swadaya pedagang jadi biaya izinnya dari PD Pasar. Dan itu biayanya cukup mahal, jadi kami tidak bisa membiayai karena cukup tinggi," jelasnya.
Dikatakannya, untuk pasar lainnya belum bisa dilakukan proses pengurusan IMB karena belum pernah dilakukan pembangunan kembali. Rata-rata pasar yang belum dibangun ulang baru akan diurus IMB-nya saat pembangunan kembali. "Rata-rata kan belum pembangunan hanya perbaikan sedikit-sedikit saja. Kalau nanti ada pembangunan di sana otomatis nanti akan diurus," imbuhnya.
Dengam tidak adanya IMB, imbuh Gung Yuliartha, kekhawatiran PD Pasar saat terjadi sesuatu pada salah satu pasar. Seperti kebakaran ataupun kejadian terburuk pasar tersebut maka yang pertama kali ditanya oleh pihak kepolisian yakni IMB. "Ya resikonya itu saat tidak ada IMB, kalau ada hal yang tidak diinginkan di sana akan prosesnya tambah ruet lagi," imbuhnya. *mis
Komentar