nusabali

Nyambi Jualan Shabu, Buruh Terancam 20 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-nyambi-jualan-shabu-buruh-terancam-20-tahun-penjara

Buruh bangunan bernama Anggi Restu Cahya Sugiarto, 27, hanya bisa pasrah mendengarkan dakwaan jaksa atas aksi nekatnya mengedarkan shabu-shabu.

DENPASAR, NusaBali

Kini, pemuda asal Jember, Jawa Timur ini terancam hukuman 20 tahun penjara.  Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja, menjelaskan tindak pidana yang dilakukan pria yang tinggal di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan ini dimulai sejak Selasa, 12 November 2019 ketika dia ditelpon oleh seseorang bernama Rudi untuk mengambil shabu di kos terdakwa.

Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil shabu sebanyak 10 paket shabu kecil dan 1 paket besar. Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.

"Selanjutnya keseluruhan paket yang dikuasai terdakwa berjumlah 45 paket kecil, kemudian terdakwa diberi 15 alamat untuk menempel sebanyak 19 paket oleh Rudi," beber Jaksa Lanang dalam dakwaannya.

Setelah menuntaskan tugasnya itu,  terdakwa kembali ditelpon oleh Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel. Terdakwa kemudian mengambil 1 paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket. Lalu, terdakwa bergerak lagi untul menempel paket sabu tersebut. "Bahwa pada 14 November 2019 sekira pukul 13.30 Wita, bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel shabu, datang petugas dari Polresta Denpasar untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 26 paket shabu. Petugas kemudia memboyong terdakwa dan barang bukti ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.  Setelah dilajukan penimbangan terhadap barang bukti shabu yang dikuasi terdakwa tersebut, diketahui bert bersihnya 5, 86 gram.

Atas perbuatannya ini, JPU mendakwa terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. *rez

Komentar